Siap Lapor SPT di Sistem Perpajakan Baru? Pastikan 3 Langkah Utama Ini!

Siap Lapor SPT di Sistem Perpajakan Baru? Pastikan 3 Langkah Utama Ini!

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Siap Lapor SPT di Sistem Perpajakan Baru? Pastikan 3 Langkah Utama Ini!

Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dialihkan sepenuhnya ke platform perpajakan digital terbaru yang digunakan oleh otoritas pajak. Sistem ini menggantikan metode pelaporan sebelumnya dan dirancang untuk memberikan pengalaman administrasi yang lebih cepat, terintegrasi, dan mudah diakses. Dalam mekanisme self assessment, setiap Wajib Pajak wajib melaporkan SPT Tahunan sesuai batas waktu:

Wajib Pajak orang pribadi wajib melapor paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak selesai.

Badan: paling lambat akhir bulan keempat.

Keterlambatan akan berakibat pada sanksi administratif. Agar proses pelaporan berjalan lancar, ada tiga persiapan penting yang harus dilakukan lebih awal.

1. Aktivasi Akun Sistem Perpajakan

Aktivasi akun adalah tahap awal sebelum dapat menggunakan semua layanan dalam sistem baru. Prosesnya bisa dilakukan secara mandiri:

  • Buka laman aktivasi akun dan pilih menu untuk aktivasi Wajib Pajak.
  • Jawab pertanyaan mengenai status pendaftaran.
  • Isi NPWP dan klik pencarian.
  • Masukkan email dan nomor ponsel yang tercatat di sistem. Jika data tidak sesuai, segera hubungi layanan bantuan atau kantor pajak.
  • Lakukan verifikasi identitas dan simpan.
  • Periksa email untuk mendapatkan kata sandi sementara.
  • Login kembali dan ubah kata sandi serta buat passphrase.

2. Mengajukan Kode Otorisasi / Sertifikat Digital

Setelah akun aktif, Wajib Pajak perlu memiliki kode otorisasi (sertifikat digital) untuk keperluan penandatanganan dokumen, termasuk SPT.

Langkahnya:

  • Login ke sistem.
  • Masuk ke menu Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik.
  • Pilih jenis sertifikat yang diperlukan.
  • Buat passphrase, centang pernyataan persetujuan, lalu simpan.
  • Unduh bukti penerbitan setelah permohonan selesai.
  • Kode ini disediakan tanpa biaya dan diterbitkan langsung oleh otoritas pajak.

3. Memastikan Kode Otorisasi Berstatus Valid

Kode otorisasi harus dalam kondisi VALID untuk bisa digunakan menandatangani SPT. Jika statusnya INVALID, proses pelaporan tidak dapat dilanjutkan.

Cara pengecekan:

  • Masuk ke Portal Saya → Profil Saya → Nomor Identifikasi Eksternal.
  • Periksa bagian Digital Certificate untuk melihat statusnya.
  • Jika masih INVALID, buka kolom Aksi dan pilih Periksa Status → Menghasilkan.
  • Jika berhasil, status berubah menjadi VALID dan dokumen sertifikat akan muncul pada menu Dokumen Saya.

Dengan memastikan ketiga langkah tersebut—mengaktifkan akun, mengurus kode otorisasi, dan memvalidasi sertifikat digital—Wajib Pajak dapat melalui proses pelaporan SPT di sistem baru dengan lebih siap dan minim kendala teknis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *