Ada Fitur Tombol ‘Posting SPT’ di “Core Tax”, Ini Fungsinya bagi PKP

Ada Fitur Tombol ‘Posting SPT’ di “Core Tax”, Ini Fungsinya bagi PKP

Ada Fitur Tombol ‘Posting SPT’ di “Core Tax”, Ini Fungsinya bagi PKP

Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi mengenai Fitur Tombol ‘ Posting SPT’ di CoreTax, ini fungsinya bagi PKP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa sistem inti perpajakan (core tax system) kini dilengkapi dengan fitur tombol ‘Posting SPT’. DJP menyatakan bahwa fitur ini akan memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam meningkatkan akurasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa secara teknis, fitur tombol ‘Posting SPT’ membantu dalam proses pemutakhiran data faktur pajak dan mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam memfinalisasi draf Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebelum menyampaikan laporan SPT Masa PPN.

“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa dengan fitur tombol ‘Posting SPT’ pada sistem inti perpajakan (core tax system) DJP, pemutakhiran data faktur pajak menjadi lebih mudah. “Fitur ini hadir untuk mempermudah wajib pajak saat melakukan pelaporan SPT Masa PPN, karena dapat mengatasi kendala data yang tidak muncul atau belum diperbarui. Ungkap DJP melalui akun Instagram resminya (@ditjenpajakri).

Selain itu, fitur ini diklaim mampu mengatasi permasalahan faktur pajak yang terhitung ganda atau kesalahan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Untuk memastikan keakuratan data pada induk Surat Pemberitahuan (SPT), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan fitur tombol ‘Posting SPT’ yang membantu Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam memperbarui data faktur pajak (SPT). Masa PPN selalu terkini.  Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selalu terkini. Selain itu, fitur ini juga mencegah potensi duplikasi dalam pelaporan SPT.

“Meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka aplikasi e-Faktur client desktop untuk pembuatan faktur pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui sistem inti perpajakan (core tax system).

Sejumlah Upaya DJP Permudah PKP

“Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menyatakan bahwa pembukaan kembali akses aplikasi e-Faktur client desktop mulai tanggal 12 Februari 2025 merupakan bagian dari upaya DJP untuk memberikan solusi alternatif bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara digital di tengah kendala implementasi sistem inti perpajakan (core tax system).

Aplikasi e-Faktur client desktop memberikan fleksibilitas bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Namun, terdapat beberapa pengecualian di mana aplikasi ini tidak dapat digunakan, yaitu untuk:

  • Faktur pajak kode transaksi 06 dan 07.
  • Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang di cabang.
  • Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang baru dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025.

Selain membuka kembali akses aplikasi e-Faktur client desktop, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak yang disebabkan oleh kendala teknis implementasi sistem inti perpajakan (core tax system). Kebijakan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 yang berlaku mulai tanggal 27 Februari 2025.