Panduan Pajak Penghasilan: Jenis, Objek, Subjek, Tarif

Panduan Pajak Penghasilan: Jenis, Objek, Subjek, Tarif

Panduan Pajak Penghasilan: Jenis, Objek, Subjek, Tarif

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, dan pembukuan. Kali ini, Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi terkait Panduan Pajak Penghasilan: Jenis, Objek, Subjek, dan Tarif.

Apa itu PPh atau Pajak Penghasilan?

Pajak Penghasilan (PPh) dikategorikan berdasarkan subjek pajaknya, yaitu wajib pajak orang pribadi (pegawai, bukan pegawai, dan pengusaha) serta wajib pajak badan (perusahaan).

1.Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, dari dalam maupun luar negeri.

Dasar hukum utama PPh adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

2.Subjek Pajak Penghasilan      

Subjek pajak adalah pihak yang dikenakan PPh. Subjek pajak dibedakan menjadi:

Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Pegawai: Orang yang menerima penghasilan dari pekerjaan.
  • Bukan Pegawai: Orang yang menerima penghasilan dari pekerjaan bebas atau usaha.
  • Pengusaha: Orang yang menjalankan usaha.

 

Wajib Pajak Badan:

  • Perusahaan: Badan usaha yang memperoleh penghasilan.
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT).

3.Objek Pajak Penghasilan

Objek pajak adalah penghasilan yang dikenakan PPh. Contoh objek PPh:

  • Gaji, upah, tunjangan, dan imbalan lain.
  • Laba usaha.
  • Bunga, dividen, dan royalti.
  • Hadiah dan penghargaan.

4.Tarif Pajak Penghasilan

Tarif PPh berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan dan subjek pajaknya. Secara umum:

    PPh Orang Pribadi:

  • Menggunakan tarif progresif sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak (PKP).

    PPh Badan:

  • Menggunakan tarif tunggal.
  • Tarif PPh Badan sebesar 22% sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Secara umum, objek PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak. Objek PPh adalah sebagai berikut:

    Penghasilan yang Menjadi Objek PPh (Pasal 4 Ayat 1 UU PPh)

Berikut adalah rincian penghasilan yang termasuk sebagai objek PPh:

 

     Penghasilan dari Pekerjaan atau Jasa:

  • Gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang lembur, dan imbalan dalam bentuk lainnya.
  • Penghasilan dari Usaha:
  • Laba usaha.

      Penghasilan dari Modal:

  • Royalti (imbalan atas penggunaan hak).
  • Penghasilan dari Pengalihan Harta:

     Penghasilan Lainnya:

  • Hadiah yang berasal dari undian, pekerjaan, atau kegiatan, serta penghargaan.
  • Pengembalian pembayaran pajak yang telah dibiayakan, serta pembayaran tambahan atas restitusi pajak.
  • Keuntungan karena pembebasan utang (kecuali jumlah tertentu yang ditetapkan pemerintah).

     Premi asuransi.

  • Iuran yang diterima atau didapatkan perkumpulan dari para anggota yang merupakan wajib pajak dengan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Penambahan kekayaan bersih yang bersumber dari penghasilan yang belum di kenakan pajak.

     Penghasilan berasal dari usaha berbasis industri.

  • Imbalan bunga yang tercantum dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

 Penghasilan yang Dikenakan PPh Final

Penghasilan yang dikenakan PPh final adalah penghasilan yang pajaknya langsung dipotong oleh pihak pembayar dan dianggap telah selesai, sehingga Wajib Pajak tidak perlu melaporkannya lagi dalam SPT Tahunan. Berikut beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh final:

    Penghasilan dari Undian:

  • Penghasilan berupa hadiah undian.
  • Penghasilan dari Transaksi Pasar Modal:

    Penghasilan Lainnya:

  • Penghasilan tertentu lainnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Subjek Pajak Penghasilan (PPh)

Subjek PPh adalah orang atau badan yang dikenakan kewajiban membayar PPh. Subjek PPh terbagi menjadi:

    Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP):

  • WPOP Dalam Negeri: Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • WPOP Luar Negeri: Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tetapi menerima penghasilan dari Indonesia.

    Wajib Pajak Badan:

  • Badan usaha yang tidak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, tetapi memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

    Warisan yang Belum Terbagi:

  • Warisan dari orang pribadi yang telah meninggal dunia, tetapi belum dibagikan kepada ahli waris, dianggap sebagai subjek pajak pengganti.

      Penjelasan Warisan yang Belum Terbagi sebagai Subjek Pajak:

  • Warisan yang belum terbagi adalah harta peninggalan orang yang telah meninggal dunia yang belum dibagikan kepada ahli waris.

Dalam konteks perpajakan, warisan yang belum terbagi bertindak sebagai subjek pajak pengganti, menggantikan kedudukan pewaris sampai warisan tersebut dibagikan.

Subjek PPh Warisan yang Belum Terbagi

Warisan yang belum terbagi adalah harta peninggalan orang yang telah meninggal dunia dan belum dibagikan kepada ahli waris. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penghasilan yang dihasilkan dari warisan tersebut tetap dikenakan pajak selama belum terjadi pembagian kepada ahli waris.

     Status Perpajakan:

  • Warisan yang ditinggalkan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri mengikuti status pewaris.
  • Jika warisan menghasilkan penghasilan, meskipun pewaris telah meninggal, maka warisan tersebut menjadi subjek pajak.
  • Setelah warisan dibagi, kewajiban perpajakan beralih kepada ahli waris.
  • Warisan yang ditinggalkan oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti.

Subjek PPh Badan

Badan adalah kumpulan orang dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak. Contoh badan: Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV ) dan lainnya.

    Jenis Subjek PPh Badan:

  • Badan yang tidak didirikan atau berkedudukan di Indonesia, tetapi menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia.

Subjek PPh Bentuk Usaha Tetap (BUT)

BUT adalah bentuk usaha yang digunakan oleh Wajib Pajak Luar Negeri untuk menjalankan usaha di Indonesia.

 

     Kewajiban BUT:

  • Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.