Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Tata Cara Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Tepat.
Apabila seorang wajib pajak menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang isinya dianggap tidak sesuai, ia dapat mengajukan permohonan untuk mengurangi atau membatalkan ketetapan tersebut. Ketentuan perpajakan yang ada telah mengatur mekanisme ini secara jelas.
Ketentuan Pengajuan
Peraturan memberi ruang bagi wajib pajak untuk meminta pengurangan atau pembatalan SKP yang keliru. Contohnya, saat keberatan yang diajukan tidak diterima karena syarat administratif tidak terpenuhi, meskipun syarat pokok sebenarnya sudah benar.
Walaupun begitu, terdapat sejumlah aturan dan syarat yang wajib dipenuhi, antara lain:
- Permohonan hanya bisa diajukan untuk SKP yang belum diajukan keberatan, atau sudah diajukan keberatan tetapi tidak diproses lebih lanjut.
- Tidak dapat diajukan jika sebelumnya keberatan sudah dicabut dan pencabutannya disetujui oleh pihak berwenang.
- Harus dibuat secara tertulis dengan bahasa Indonesia.
- Wajib mencantumkan perhitungan pajak menurut wajib pajak sendiri disertai alasan pengajuan.
- Satu permohonan hanya berlaku untuk satu SKP.
- Harus ditandatangani oleh wajib pajak atau perwakilannya, dengan syarat melampirkan surat kuasa khusus jika dikuasakan.
Pengajuan ditujukan kepada otoritas pajak dan dapat dikirimkan melalui kantor pelayanan tempat wajib pajak terdaftar. Permohonan dapat disampaikan secara online maupun tertulis, baik dengan datang langsung, lewat pos, atau melalui jasa pengiriman resmi.
Tahapan Pemeriksaan Permohonan
Jika dokumen permohonan sudah lengkap, pihak berwenang akan menindaklanjutinya dengan penelitian. Dalam proses tersebut, wajib pajak bisa diminta menyerahkan buku, catatan, atau data tambahan. Batas waktu pemenuhan biasanya maksimal 15 hari kerja, dan bila diperlukan tambahan informasi, diberikan waktu 5 hari kerja lagi.
Keputusan atas permohonan wajib diterbitkan paling lambat 6 bulan sejak diterimanya dokumen lengkap. Apabila hingga batas waktu itu belum ada jawaban, maka permohonan dianggap dikabulkan.
Jika permohonan diterima, otoritas pajak akan mengeluarkan Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan SKP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu 6 bulan berakhir. Hasil keputusan dapat berupa persetujuan penuh, sebagian, ataupun penolakan.
Pembatalan atau Pengurangan Secara Jabatan
Selain lewat pengajuan wajib pajak, otoritas memiliki kewenangan untuk mengurangi atau membatalkan SKP yang dinilai salah secara mandiri. Aturan ini juga mencakup Surat Tagihan Pajak yang dianggap tidak benar.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan pemeriksaan atas dokumen, informasi, maupun data yang tersedia. Hasil akhirnya dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan SKP.




