PT Jovindo Solusi Batam – Konsultan Pajak Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan pajak di batam dan jasa pembukuan di batam (Tax and Accounting Service in Batam). PT Jovindo Solusi Batam sudah memiliki berbagai keahlian, pengalaman, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Team kami selalu siap untuk membantu anda yang kesulitan dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan maupun pembukuan.
Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Bea Materai pada E-Commerse. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan informasi mengenai ‘’Transaksi melalui E-Commerse, UMKM Dikenakan Bea Materai’’
Udah tahu belum gak nih ? Para pelanggan yang akan berbelanja di e-commerce nantinya akan dikenai bea meterai sebesar Rp10.000, pengenaan ini apabila pelanggan belanja pada e-commerce dengan transaksi pembelian di atas Rp 5.000.000 berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, Pasal 3 ayat (2).
Meskipun kebijakan ini belum jelas kapan diterapkan, namun tetap saja sejumlah pihak telah memberikan tanggapan terhadap rencana kebijakan tersebut. Mereka menganggap rencana ini tidak cocok mengembangkan bisnis para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui e-commerce.
Berbeda dengan Pemerintah yang berharap kebijakan ini mampu meningkatkan penerimaan negara, serta untuk menciptakan level of playing field atau kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional.
Pandangan Masyarakat Terkait Penggunaan e-Meterai Pada UMKM
Pemerintah diharapkan dapat menjelaskan terkait bagaimana mekanisme dari pengenaan bea meterai ini terhadap para pelaku UMKM. Dikhawatirkan apabila harus menanggung beban biaya yang lebih tinggi meski produk yang dikenakan bea meterai tersebut belum terjual ke konsumen.
Hal ini jelas akan menjadi semacam pembatasan untuk para pelaku UMKM menggunakan jasa teknologi terkait hal ini yaitu e-commerce untuk mendukung atau melakukan aktivitas perdagangan. Dikatakan juga bahwa kebijakan ini memiliki potensi menyimpangnya pasar digital di dalam negeri yang saat ini tengah meningkat, selanjutnya ia juga menilai bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan upaya pemerintah guna mendorong ekonomi digital sebagai alat untuk memajukan perdagangan di Indonesia terutama bagi UMKM. Hal ini disampaikan Yusuf Rendy Manilet selaku Ekonom Center of Reform on Economics (Core).
Menurut Yose Rizal Damuri selaku Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) rencana pengenaan e-meterai ini dapat membebankan baik platform e-commerce dan UMKM. Bahwa yang mendapatkan keuntungan dari kebijakan e-meterai ini adalah pemerintah, namun pemerintah juga harus melihat apakah keuntungan ini sebanding dengan terhambatnya ekonomi digital di Indonesia.
Kebijakan ini dikhawatirkan akan mengurangi daya saing Indonesia di tingkat global, Apabila kebijakan tersebut diterapkan walaupun mungkin Indonesia yang akan menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan e-meterai pada platform digital,
Pemerintah dan Upayanya dalam Perubahan Digital Penggunaan Bea Materai
Perlu adanya sosialisasi terkait kebijakan ini dengan informasi yang komprehensif kepada para pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah. Tata cara penggunaannya, kemudian apa saya yang termasuk ke dalam objek e-meterai maupun pengaruhnya bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia. Guna sosialisasi ini adalah agar sejalan dengan misi pemerintah.
Perlu adanya kajian mendalam tentang manfaat biaya operasional sehingga tidak ada kontra produktif terhadap upaya digitalisasi UMKM maupun peningkatan transaksi digital. Pemerintah juga harus siap dari segi sumber daya manusia dan infrastruktur dalam memungut bea materai dan dapat menyediakan sistem pencatatan hingga keamanan pengumpulan datanya, karena hal seperti kekhawatiran mereka terhadap keamanan privasi, data, hal teknis, serta kepercayaan pada sistem yang digunakan menjadi salah satu alasan yang menyebabkan pelaku UMKM enggan memasuki ranah digital dan menggunakan fitur yang tersedia. Hal ini dijelaskan oleh Seorang peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine.
Mekanisme pemeteraian ini pun masih dalam tahap didiskusikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia.




