
Konsultan Pajak Batam – kian makin banyak orang menggunakan layanan penasihat pajak untuk penyelesaian masalah seperti layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan,dll, di Jakarta, Bali dan Surabaya. Kali ini akan diberi pejelasan tentang ”Warga Negara Asing apakah termasuk juga Subjek Pajak?”
Subjek pajak dapat dibedakan menjadi 2 subjek yaitu :pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Adapun subjek pajak dalam negeri salah satunya yakni warga negara asing yang:
1.bertempat tinggal di Indonesia.
2.berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam rentang waktu 12 bulan.
Adapun eksistensi di Indonesia lebih dari 183 hari tidaklah seharusnya berturut ikut serta, melainkan ditetapkan oleh jumlah hari orang hal yang demikian berada di Indonesia dalam rentang waktu 12 bulan semenjak kedatangannya di Indonesia.
Selanjutnya untuk subjek pajak luar negeri salah satunya yakni warga negara asing yang berada di Indonesia tak lebih dari 183 hari dalam rentang waktu 12 bulan.
Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-undang Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 perihal Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri menerangkan klasifikasi subjek pajak dalam negeri secara ringkas salah satunya sebagai berikut:
Orang pribadi yang:
1.bertempat tinggal di Indonesia.
2.tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
3.dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niatan untuk menetap tinggal di Indonesia.
Penghasilan WNA tentu saja terhindar dari double taxation sebagaimana Anda sebutkan sebab dikontrol siapa yang menjadi subjek pajak dan apa yang menjadi obyek pajaknya juga.
PPh 26 bagi WNA
Pada dasarnya tiap-tiap pekerja memiliki hak atas penghidupan yang sesuai bagi kemanusiaan, salah satunya lewat kebijakan pengupahan, yang mencakup bayaran sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan keharusan lainnya. Artinya bayaran itu untuk pembayaran pesangon atau bayaran untuk perhitungan pajak penghasilan.
Untuk itu, WNA yang berprofesi dan mendapatkan penghasilan di Indonesia serta termasuk sebagai harus pajak luar negeri akan dikenakan PPh 26 sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang semestinya membayarkan atas penghasilan dari:
1.Dividen.
2.bunga termasuk juga premium, diskon, dan imbalan berkaitan dengan jaminan utang kembali.
3.royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penerapan harta.
4.imbalan sehubungan dengan jasa, profesi, dan kesibukan.
5.hadiah dan penghargaan.
6.pensiun dan pembayaran terpola lainnya.
7.premi swap dan transaksi lindung poin lainnya.
8.profit sebab pembebasan utang.
Atas penghasilan yang diterima atau didapatkan seharusnya pajak luar negeri dari Indonesia, dianut 2 metode pengenaan pajak yakni:
1.pemenuhan sendiri {keharusan} perpajakannya bagi yang melakukan usaha atau melaksanakan dalam wujud usaha konsisten di Indonesia.
2.pemotongan oleh pihak yang seharusnya membayar bagi harus pajak luar negeri.




