Konsultan Pajak Batam-Saat ini semakin banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online, layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah yang terkait dengan pajak. Nah, kali ini Konsultan Pajak Batam akan berikan penjelasan tentang “Wajib Pajak Telat Lapor SPT, Siap-Siap Terima STP untuk Dikenai Denda”
Untuk wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masih dapat melakukan pelaporan SPT Tahunannya. Dengan begitu, akan ada denda administrasi yang harus dilunasi nantinya.
Seperti yang telah diketahui, pada Pasal 3 huruf b UU 6/1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur batas waktu untuk penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni pada tanggal 31 Maret 2022.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur, Deazy Safira mengatakan jika pelaporan dilakukan melewati batas waktu tersebut, maka wajib pajak orang pribadi akan dikenai sanksi administrasi yaitu berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000.
Sanksi administrasi tersebut akan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan diterbitkan dan juga dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke alamat wajib pajak (WP).
“Wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan meskipun sudah melewati batas waktu pelaporan karena untuk denda sanksi administrasi akan jauh lebih ringan dibandingkan bila dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan, yang mana hal tersebut bisa masuk ke ranah pidana perpajakan,” tambah Deazy Safira.
Deazy juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak orang pribadi yang tetap menyampaikan SPT Tahunan walaupun telah melewati batas waktu pelaporan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.
Pesan yang sama sempat disampaikan juga oleh Direktorat jenderal Pajak Suryo Utomo. Ia meminta wajib pajak orang pribadi untuk tetap melaporkan SPT Tahunan PPh 2021 walaupun tenggat waktu pelaporan pada tanggal 31 Maret 2022 sudah terlewati.
Suryo mengatakan bahwa jumlah wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT tahunan 2021 sekarang ini masih banyak. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk tetap menunaikan kewajibannya.
Sekian informasi tentang denda terlambat melaporkan SPT. Semoga informasi yang kami berikan dapat bermanfaat untuk anda khusus-nya bagi wajib pajak.




