Cara Memberikan Tanggapan atas SP2DK Melalui Sistem Digital

Cara Memberikan Tanggapan atas SP2DK Melalui Sistem Digital

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Cara Memberikan Tanggapan atas SP2DK Melalui Sistem Digital.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, pengawasan terhadap wajib pajak dilakukan melalui beberapa tahapan. Proses tersebut meliputi penelitian kepatuhan formal, penelitian kepatuhan material, permintaan penjelasan atas data/keterangan (P2DK), serta kunjungan langsung. P2DK biasanya dilakukan dengan penerbitan SP2DK kepada wajib pajak.

Kewajiban Wajib Pajak dalam Menanggapi SP2DK

Secara umum, wajib pajak harus memberikan tanggapan atau penjelasan dalam jangka waktu 14 hari. Namun, jika terkait data konkret, batas waktunya adalah 7 hari. Bentuk tanggapan dapat disampaikan melalui:

tatap muka langsung,

  • tatap muka secara daring melalui video conference, atau
  • tertulis, baik berupa SPT, pembetulan SPT, maupun surat resmi yang ditujukan kepada kantor pajak terkait.
  • Saat ini, tanggapan juga dapat diberikan melalui sistem digital.
  • Prosedur Menyampaikan Tanggapan SP2DK Secara Elektronik

Penerimaan Notifikasi

Wajib pajak akan menerima pemberitahuan SP2DK di akun sistem digitalnya. Jika pengajuan dilakukan oleh badan usaha, gunakan fitur impersonating; sementara untuk orang pribadi, tidak diperlukan.

Akses Dokumen

  • Pemberitahuan dapat dilihat melalui menu notifikasi atau bagian dokumen pribadi.

Pengajuan Permohonan

  • Pilih menu Layanan Wajib Pajak → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  • Jika diajukan oleh pihak yang ditunjuk, pilih nomor penunjukan yang sesuai.
  • Pilih layanan Surat Tanggapan atas SP2DK (kode AS.29-03), lalu simpan.

Pengisian Informasi

  • Pastikan data umum dan identitas wajib pajak sudah benar.
  • Isi bagian Perihal Surat dengan keterangan “Tanggapan/Penjelasan atas SP2DK”.
  • Pilih dokumen SP2DK yang ingin ditanggapi melalui fitur pencarian dokumen.

Unggah Dokumen Pendukung

  • Klik Tambah Data untuk mengunggah file tanggapan atau dokumen pendukung.
  • Isi jumlah lampiran sesuai dokumen yang diunggah.
  • Centang pernyataan wajib pajak, lalu simpan.

Penyelesaian Proses

Setelah tersimpan, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa kasus dilanjutkan hingga status ditutup. Wajib pajak kemudian dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti resmi bahwa tanggapan sudah terkirim.

Dengan adanya BPE, tanggapan wajib pajak dianggap sah dan akan diproses lebih lanjut oleh petugas kantor pajak terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *