Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Syarat Mengajukan Penundaan Pembayaran Pajak.
Selain pengangsuran, wajib pajak juga memiliki opsi untuk mengajukan penundaan pembayaran pajak. Kebijakan ini diberikan bagi wajib pajak yang sedang mengalami kesulitan keuangan atau kondisi tertentu yang menyebabkan ketidakmampuan sementara dalam melunasi kewajiban pajaknya.
Jangka Waktu Penundaan Pembayaran Pajak
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, permohonan penundaan dapat diajukan atas kekurangan pembayaran pajak terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Karbon, serta atas pajak yang masih harus dibayar berdasarkan surat tagihan, ketetapan pajak, surat keputusan, maupun putusan.
Penundaan ini dapat diberikan:
- Hingga batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh atau Pajak Karbon tahun pajak berikutnya; atau
- Selama maksimal 24 bulan sejak diterbitkannya surat persetujuan penundaan.
Syarat Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak
Permohonan penundaan hanya dapat diajukan jika wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kendalinya (force majeur).
1. Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29
Apabila permohonan diajukan karena kesulitan likuiditas, wajib pajak harus menyampaikan surat permohonan yang mencantumkan alasan, jumlah pajak yang dimohonkan penundaannya, serta jangka waktu penundaan.
Permohonan ini wajib dilampiri:
- Laporan keuangan interim atau laporan keuangan (bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan); atau
- Catatan mengenai peredaran atau penghasilan bruto (bagi wajib pajak yang hanya melakukan pencatatan).
Selain itu, wajib pajak harus memberikan jaminan berupa aset berwujud yang menjadi miliknya sendiri dan tidak sedang dijaminkan untuk utang lain. Wajib pajak juga harus sudah menyampaikan:
- SPT Tahunan PPh untuk dua tahun terakhir, dan
- SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir.
Jika kesulitan terjadi karena force majeur, wajib pajak hanya perlu melampirkan surat keterangan resmi dari pihak berwenang yang menyatakan terjadinya keadaan di luar kekuasaan tersebut. Permohonan harus diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
2. Penundaan Pembayaran Selain PPh Pasal 29
Bagi wajib pajak yang ingin menunda pembayaran pajak selain PPh Pasal 29 karena kesulitan likuiditas, surat permohonan harus memuat alasan, jumlah pajak yang dimohonkan penundaannya, dan jangka waktu penundaan.
Lampiran yang dibutuhkan meliputi:
- Surat pernyataan mengalami kesulitan likuiditas; dan
- Rekening koran tiga bulan terakhir.
- Jaminan berupa aset berwujud juga harus disertakan, dengan ketentuan:
- Nilainya minimal setara dengan jumlah pajak yang ditunda pembayarannya,
- Aset tersebut merupakan milik wajib pajak pemohon, dan
- Tidak sedang digunakan sebagai jaminan atas utang lain.
Apabila penundaan diajukan karena force majeur, cukup dilampirkan surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan adanya keadaan tersebut. Permohonan diajukan sebelum dilakukan permohonan lelang atas barang sitaan untuk pelunasan utang pajak.
Penerbitan Keputusan
Otoritas pajak wajib menerbitkan keputusan atas permohonan penundaan dalam jangka waktu:
- 3 hari kerja untuk permohonan penundaan PPh Pasal 29, dan
- 7 hari kerja untuk jenis pajak lainnya.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan, maka permohonan dianggap diterima, dan keputusan persetujuan harus diterbitkan paling lambat 3 hari kerja setelah waktu tersebut berakhir.
Sanksi Bunga atas Penundaan Pembayaran Pajak
Penundaan pembayaran pajak tetap dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Besarnya bunga dihitung berdasarkan tarif per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berlaku atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Sanksi ini dapat dikenakan maksimal selama 24 bulan, dan bagian dari bulan tetap dihitung sebagai satu bulan penuh.
Perhitungan bunga didasarkan pada saldo utang pajak dan akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) pada saat jatuh tempo penundaan atau saat pembayaran dilakukan.
Kesimpulan
Penundaan pembayaran pajak merupakan fasilitas yang membantu wajib pajak menghadapi kendala keuangan atau keadaan darurat tertentu. Namun, permohonan ini harus diajukan dengan alasan yang jelas, dilengkapi dokumen pendukung, serta tetap tunduk pada ketentuan mengenai jaminan dan sanksi bunga administrasi.





