Pelanggaran PPN dan PPnBM Ditengah Pemulihan Ekonomi

Pelanggaran PPN dan PPnBM Ditengah Pemulihan Ekonomi

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak Batam yang sudah melayani banyak client yang datang secara langsung maupun secara online untuk menyelesaikan permasalahan pajak online, pajak umkm, PPh badan, dan menyelesaikan PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2. Pada artikel kali ini kita akan membaca sedikit informasi terkait dengan “Pelanggaran PPN dan PPnBM Ditengah Pemulihan Ekonomi

Batam- BPK atau Badan Pengawas Keuangan Sudah mengeluarkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM DTP (pajak penjualan atas barang mewah yang di tanggung pemerintah) bagi kendaraan yang tidak menaati peraturan.

Ditjen (Direktorat Jenderal) pajak menghubungkannya dengan rpformasi perpajakan. Temuan di dalam laporan BPK  adalah merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional karena roda bisnis yang menurun yang di sebabkan oleh Covid-19.

Karena program tersebut, Pemerintah memberikan intensif pajak kepada masyarakat. Harapan pemerintah adalah dapat menaikkan minat jual-eli mobil, karpena sebelum-sebelumnya kebanyakan masyarakat lebih memilih menyimpan uang di dalam bank.

Ditjen pajak pasti akan menindaklanjuti sesuai dengan arahan dan rekomendasi tindak lanjut dari BPK. dan pada saat yang sama, Pemerintah sedang menggulingkan program reformasi perpajakan.

Hal ini pasti akan mempermudah wajib pajak dalam melakukan pemenuhan  kewajiban perpajakan dan juga dapat membiayai  implementasi insentif perpajakan dari pemerintah.

Penggunaan PPnBM ini memiliki tujuan untuk melindungi pedagang-pedagang kecil agar tidak terancam dengan adanya pedagang besar yang kebanyakan menjual komoditas impor.

PKP sudah melaporkan tarif pajak pertambahan nilai yang tidak sesuai menurut ketentuan yang di ketahui oleh BPK. Nilai Tarif Pajak Pertambahan adalah 10%. Nilai tersebut dapat berubah paling rendah adalah 5% dan paling tinggi adalah 15%.

Jika 0% yang di tetapkan karena ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan juga ekspor jasa kena pajak. Di dalam laporan sudah di jelaskan bahwa berdasarkan dengan hasil pengujian, terdapat 3 wajib pajak penjual melaporkan tarif Pajak Pertambahan Nilai 100% dengan total nilai Pajak Pertambahan Nilai adalah Rp430.201.489.115.

Tanggapan DJP berdasarkan masalah pemanfaatan inspentif PPnBM DTP karena tariff yang tidak sesuai adalah di dalam aplikasi e-Faktur, bahwa PKP di perbolehkan untuk memilih tarif yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Tetapi secara otomatis nilai PPnBM di tambahkan dari tarif yang di pilih oleh wajib pajak itu sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *