Tahapan Proses SP2DK dari Wajib Pajak ke KPP

Tahapan Proses SP2DK dari Wajib Pajak ke KPP

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang sudah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak Seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan.

PT Jovindo Solusi Batam juga merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan pendampingan perpajakan Anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait SP2DK. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’Tahapan Proses SP2DK dari Wajib Pajak ke KPP’’

 

System self assessment adalah kegiatan Menghitung, Menyetorkan, dan Melaporkan Pajak yang terutang dan  dilakukan oleh Wajib Pajak itu sendiri. Permintaan Penjelasan dan Keterangan kepada Wajib Pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) guna melakukan pengawasan juga menerbitkan SP2DK, apabila tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan. Proses pengawasan ini dilakukan untuk menjamin terpenuhinya ketentuan perpajakan yang berlaku semestinya.

 

SP2DK

Surat Permintaan Penjelasan atas data atau Keterangan ( SP2DK ) ini akan diterbitkan oleh KPP, apabila ditemukan kecenderungan untuk Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban dan sesuai dengan peraturan undang – undang, ini Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-39/PJ/2015.

Tahapan dalam proses SP2DK yang perlu diketahui yaitu :

  1. Persiapan

Apabila Kepala KPP memerlukan penjelasan atas hasil penelitian dan analisis data, maka proses permintaan tersebut diterbitkan menggunakan SP2DK.

Kepala KPP berwenang untuk mempertimbangkan jarak, waktu, biaya dan lainnya. Setelah SP2DK sudah dikirimkan, Pengiriman SP2DK dikirim melalui jasa ekspedisi, pos, atau e-mail, atau KPP juga bisa mengunjungi langsung kepada Wajib Pajak. Setelah SP2DK dikirimkan, Kepala KPP tentunya akan memberikan waktu selama 14 hari setelah tanggal dikirim untuk Wajib Pajak menyampaikan tanggapan atas SP2DK tersebut.

 

  1. Tanggapan dari Wajib Pajak

Wajib Pajak diminta untuk menanggapi secara tertulis ataupun langsung kepada KPP. Kepala KPP berwenang untuk menentukan salah keputusan atau Tindakan apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan selama 14 hari, setelah SP2DK dikirimkan. Keputusan atau Tindakan yang dapat dipilih adalah :

  1. Memberikan Wajib Pajak perpanjangan waktu untuk memberikan tanggapannya berdasarkan pertimbangan tertentu.
  2. Kewenangan untuk mengunjungi Wajib Pajak yang dilakukan oleh Kepala KPP
  3. Wajib Pajak akan dilakukan verifikasi atau pemeriksaan bukti permulaan, berdasarkan peraturan perundang -undangan perpajakan.

 

  1. Menganalisis Data terhadap Wajib Pajak

Penelitian dan analisis data ini akan dilakukan oleh Account Representative (AR) atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Penelitian dan analisis data atau keterangan ini diperoleh berasal dari sikap Professional, Keahlian, dan Pengetahuan Wajib Pajak.

Penelitian dan analisis data dibandingkan dengan unsur berikut :

  1. Wajib Pajak yang memberikan Data dan keterangan yang disertai dengan bukti dan dokumentasinya.
  2. Data atau keterangan yang sudah dimiliki oleh DJP.
  3. Kewajiban perpajakan yang telah dipenuhi Wajib Pajak .

 

  1. Tindak Lanjut

Hal yang diperoleh dari kegiatan permintaan penjelasan data atau keterangan ini yaitu :

  1. Memutuskan atau Menindak Wajib Pajak berdasarkan data atau keterangan pembetulan yang diperoleh dari Wajib Pajak adalah wewenang KPP.
  2. Kasus dianggap Selesai, apabila Wajib Pajak sudah menyampaikan atau melaporkan data dan informasi yang sesuai ke SPT dan sesuai dengan permintaan fiskus.

 

  1. Administrasi Kegiatan Permintaan Penjelasan

Dokumen atau kelengkapan data seperti SP2DK, LHP2DK ( Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan ), Berita Acara Pelaksana Permintaan Penjelasan, Berita Acara Penolakan Permintaan Penjelasan, dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan, adalah kelengkapan data dan dokumentasi selama proses kegiatan permintaan penjelasan oleh  Account Representative (AR). Account Representative ( AR ) juga harus membuat LPH2DK paling lama 7 hari setelah berakhirnya jangka waktu permintaan penjelasan kepada Wajib Pajak.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *