PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Badan terkait pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT atau melunasi PPh Pasal 29 untuk tidak dikenakan sanksi administrasi dalam periode tertentu. Namun, penting dipahami bahwa kebijakan tersebut bukan berarti kewajiban pelaporan pajak diperpanjang secara permanen atau dapat diabaikan.
Latar Belakang Pemberian Relaksasi
Kebijakan relaksasi ini diterbitkan sebagai bagian dari penyesuaian administrasi perpajakan seiring implementasi sistem Coretax. DJP menerima berbagai masukan dari pelaku usaha, asosiasi, dan wajib pajak badan yang masih menghadapi kendala dalam menjalankan kewajiban perpajakannya melalui sistem baru tersebut.
Apa Bentuk Keringanan yang Diberikan?
Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026, DJP memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda maupun bunga bagi Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 setelah tanggal jatuh tempo hingga paling lambat satu bulan setelahnya. Kebijakan yang sama juga berlaku untuk pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.
Bukan Berarti Kewajiban Pajak Dihapus
Meskipun sanksi administrasi tidak dikenakan selama masa relaksasi, kewajiban untuk menyampaikan SPT dan melunasi pajak yang masih terutang tetap harus dilaksanakan. Relaksasi ini hanya memberikan keringanan atas sanksi keterlambatan, bukan menghapus kewajiban perpajakan yang seharusnya dipenuhi oleh wajib pajak.
Bagaimana Jika STP Sudah Terbit?
Dalam beberapa kasus, Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi keterlambatan mungkin telah diterbitkan sebelum kebijakan relaksasi berlaku. Untuk kondisi tersebut, DJP menyatakan bahwa penghapusan sanksi dapat dilakukan secara jabatan oleh kantor wilayah yang berwenang sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan tersendiri untuk mendapatkan penghapusan sanksi yang termasuk dalam cakupan relaksasi.
Pentingnya Menyampaikan SPT Sesegera Mungkin
Walaupun tersedia masa relaksasi, pelaporan dan pembayaran pajak sebaiknya tidak ditunda hingga batas akhir. Penyampaian SPT lebih awal dapat membantu mengurangi risiko kendala teknis, antrean akses sistem, maupun potensi kesalahan administrasi yang dapat menghambat proses pelaporan. Selain itu, kepatuhan yang tepat waktu juga memudahkan pengelolaan administrasi perpajakan perusahaan.
Kesimpulan
Relaksasi yang diberikan DJP kepada Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025 merupakan bentuk kemudahan administrasi selama masa implementasi Coretax. Kebijakan ini memberikan pembebasan dari denda dan bunga atas keterlambatan dalam periode yang telah ditentukan. Namun, relaksasi tersebut tidak menghapus kewajiban pelaporan SPT maupun pembayaran pajak. Karena itu, wajib pajak tetap perlu segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya agar administrasi pajak perusahaan tetap tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.



