PT Jovindo Solusi Batam ialah perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan dan dapat memberikan solusi yang terbaik atas permasalahan Anda. Sehingga tidak diragukan lagi, selain itu PT Jovindo Solusi Bata mini sudah teruji dan bersertifikat serta pemahamannya dibidang perpajakan. Pada pembahasaan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Tax Evasion dengan disertai contoh – contohnya. Simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Tax Evasion
Tax evasion adalah praktik meminimalisir beban pajak dengan cara ilegal, yaitu melanggar peraturan perpajakan. Tax evasion bisa terjadi karena kurangnya kesadaran dan pemahaman perpajakan, atau memang karena enggan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Tax evasion ini juga dikenal sebagai penggelapan pajak. Berawal dari usaha kecil untuk memperkecil jumlah pajak terutang atau menggeser beban pajak yang terutang dengan melanggar ketentuan yang berlaku.
Pengaturan di Indonesia
Tax evasion merupakan pelanggaran perpajakan yang telah diatur dalam UU KUP, yaitu tentang ketentuan sanksi pidana dan sanksi administrasi. Dalam praktiknya sering terdapat sengketa berkepanjangan antara Wajib Pajak dan otoritas pajak yaitu karena perbedaan penafsiran peraturan perpajakan. Beberapa jenis transaksi juga mekanisme penghindaran pajak yang telah diatur UU dan peraturan teknis, diantaranya yaitu :
- Transfer pricing
Yaitu kebijakan perusahaan yang menentukan harga transfer dari sebuah transaksi. Yang diatur pasal 18 ayat 3 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 22 tahun 2020.
- Thin Capitalization
Yaitu mekanisme mengurangi beban pajak dengan memperbesar pinjaman atau hutang. Yang diatur Pasal 18 ayat 1 UU PPh dan PMK nomor 169 tahun 2015.
Sanksi yang Diterima dari Tax Evasion
Bisa dengan hukuman yang ringan sampai dengan hukuman yang berat, tergantung pelanggaran apa yang dilakukan wajib pajak. Penegakan hukum ringan biasanya kepada pelanggaran hukum dengan sifatnya yang administratif, yang berupa bunga atau denda. Sedangkan penegakan hukum berat dikenakan kepada pihak yang melakukan tindak pidana perpajakan, sanksi yang dikenakan adalah sanksi pidana.
Contoh- Contoh Tax Evasion
– Menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak atau bukti setoran pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).
– Melaporkan SPT dengan isinya yang tidak benar, misal dengan cara melaporkan biaya yang sifatnya fiktif, atau tidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilannya.
– Melakukan pembukuan palsu atau dipalsukan dengan seolah – olah itu benar, sehingga tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.




