PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan perpajakan yang berpengalaman dalam konsultan pajak, jasa akuntansi, dan jasa manajemen. PT Jovindo Solusi Batam kali ini akan membahas beberapa jenis surat ketetapan pajak dan fungsinya. Simak penjelasannya di bawah ini.
Pada umumnya SKP memungut defisit pajak, mengembalikan kelebihan pembayaran pajak, memberitahukan jumlah pajak yang terutang, mengenakan sanksi administrasi perpajakan, dan memungut pajak. Fungsi SKP dibedakan menurut jenisnya, yang akan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini.
Jenis-jenis Surat Ketetapan Pajak
1. Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat yang berfungsi untuk memungut pajak serta sanksi administrasi berupa bunga atau denda Tagihan Pajak merupakan fungsi dari Surat Tagihan Pajak (STP). Surat Tagihan Pajak ini akan diterbitkan sesuai dengan UU RI No. 16 Tahun 2000 apabila:
- Pajak penghasilan di tahun berjalan tidak atau kurang bayar.
- Adanya kekurangan pembayaran pajak akibat kesalahan atau kesalahan perhitungan.
- Dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga.
- Pengusaha Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya tidak mendaftarkan kegiatan usahanya.
- Pengusaha Kena Pajak yang belum dikonfirmasi menerbitkan Faktur Pajak.
- Pengusaha yang telah diakui sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak memberikan faktur pajak, terlambat menerbitkan, atau tidak mengisinya secara lengkap.
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
SKPKB adalah surat yang menentukan besarnya pokok pajak, besarnya kredit pajak, besarnya kurang bayar pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan besarnya akumulasi pajak berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009. Formulir ketetapan pajak ini diberikan dalam waktu 5 tahun sejak pajak terutang atau akhir masa pajak.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu sebagai berikut:
- Untuk mengoreksi jumlah pajak terutang sesuai Surat Pemberitahuan (SPT).
- Sebagai media administrasi untuk memberikan sanksi terhadap Wajib Pajak yang terkait.
- Sebagai sarana penagihan pajak.
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menilai jumlah kelebihan pembayaran pajak karena kredit pajak yang lebih besar atau tidak terutang. SKPLB akan diterbitkan apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis dengan ketentuan sebagai berikut: Jumlah kredit pajak Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) lebih besar dari jumlah terutang pajak, atau wajib pajak telah melakukan pembayaran pajak yang tidak benar.
Surat ini dikirimkan setelah dilakukan evaluasi terhadap permohonan, paling lambat 12 bulan sejak diterimanya surat permohonan, atau sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal Pajak. Jika penerbitannya tertunda, wajib pajak berhak atas biaya bunga 2% setiap bulan mulai dari akhir waktu yang ditentukan.
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
surat ketetapan pajak yang menghitung jumlah pokok pajak sama dengan jumlah kredit pajak atau pajak yang tidak terutang karena kekurangan kredit pajak adalah fungsi dari SKPN. SKPN diberikan setelah Direktorat Jenderal Pajak mengkaji SPT.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, SKPN diterbitkan untuk tujuan sebagai berikut:
- Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pembayaran pajak, atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
- Jika jumlah pajak yang terutang sama atau pajak tidak terutang dan tidak ada pajak,maka terdapat Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal suatu pajak dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara mengurangkan Pajak Keluaran dari pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau apabila pajak tidak terutang dan tidak dilakukan pembayaran pajak.
5. Surat Ketetapan Pajak yang Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menetapkan pajak tambahan selain jumlah pajak yang diputuskan. Menurut Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagai perubahan ketiga atas Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKBT dalam waktu 5 tahun sejak saat terutangnya pajak atau akhir Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan setelah audit, data baru menghasilkan peningkatan jumlah pajak terutang.
SKPKBT berlaku selama 5 tahun dan sudah termasuk jumlah pajak yang terutang ditambah 100% sebagai denda administrasi. Jika batas waktu ini telah berlalu dan wajib pajak belum membayar celah pajak, akan dikenakan denda tambahan sebesar 48% dari pajak yang terutang
Permohonan Pembetulan SKP
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan SKP apabila terdapat kesalahan, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Dan Terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2009.
Pembetulan itu sendiri terbatas pada kesalahan-kesalahan berikut:
- Kesalahan tulisan nama, alamat, NPWP, jenis pajak, masa pajak atau tahun pajak, dan tanggal jatuh tempo;
- kesalahan perhitungan yang disebabkan oleh penjumlahan, pengurangan, perkalian, atau pembagian suatu bilangan;
- kesalahan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kesalahan penerapan tarif, kesalahan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kesalahan penerapan sanksi administrasi, kesalahan penerapan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kesalahan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kesalahan dalam kredit pajak.