Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan

Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan

PT Jovindo Solusi Batam akan membantu untuk menyelesaikan dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan dari klien. PT Jovindo Solusi Bata mini ialah konsultan pajak yang terpercaya. Pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens terkait Pajak Bumi dan Bangunan. Simak informasi berikut ini.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah biaya disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan dengan memberikan keuntungan serta kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan, sebab ini bersifat kebendaan maka tarifnya ditentukan pada keadaan objek bumi dan bangunan yang ada. Subjek pada Pajak Bumi dan Bangunan yaitu orang pribadi ataupun badan yang sah dan nyata dalam memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaat, memiliki dan menguasai bangunan serta merasakan manfaat. Adapun objek bumi pada Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu :

  • Sawah
  • Ladang
  • Tanah
  • Kebun
  • Tambang
  • Pekarangan

Terdapat juga objek bangunan pada Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu :

  • Rumah tinggal
  • Bangunan usaha
  • Gedung bertingkat
  • Pusat perbelanjaan
  • Pagar mewah
  • Kolam renang
  • Jalan tol

Berdasarkan penggunaannya, inilah beberapa yang tidak termasuk dalam objek Pajak Bumi dan Bangunan, diantaranya adalah :

  1. Untuk kepentingan umum dan tidak memperoleh keuntungan pada bidang :
  • Sosial
  • Ibadah
  • Kesehatan
  • Kebudayaan
  • Sejarah
  • Pendidikan
  1. Untuk menjaga flora dan fauna :
  • Hutan lindung
  • Hutan suaka alam
  • Taman nasional
  1. Untuk digunakan oleh perwakilan negara atau organisasi internasional :
  • Kedutaan
  • Konsulat

Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  1. Dalam UU No. 12 Tahun 1994 yang mengenai Perubahan atas UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dengan mengatur semua pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan
  2. Dalam UU No. 28 Tahun 2009 yang mengenai Pajak dan Restribusi Daerah dengan menjelaskan :
  • Bahwa pada pemerintah kabupaten atau kota ini memiliki wewenang untuk melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang di setor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)
  • Bahwa pada pemerintah atau pusat memiliki wewenang pada sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (PBB-P3)

Dasar Pengenaan Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan

Dapat disebut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan dihitung dengan berdasarkan harga rata-rata atau harga pasar disaat melakukan transaksi jual beli. Inilah beberapa dasar penetapan dalam onjek bumi dan bangunan, diantaranya yaitu :

  • Bahan yang digunakan bangunan
  • Letak
  • Rekayasa
  • Kondisi lingkungan
  • Peruntukan
  • Pemanfaatan

Menentukan Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  1. Dengan Menetapkan Nilaii Jual Objek Pajak (NJOP) : Yaitu besarnya harga objek bumi atau bangunan atau bisa dikatakan sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan. Langkah pertama untuk menghitung besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yaitu dengan mengetahui harga dari tanah dan bangunan tersebut.

 

  1. Untuk Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) : Yaitu suatu dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebagai nilai jual objek yang dimasukkan ke perhitungan pajak yang terutang. Dengan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000, terdapat ketentuan persentase dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yaitu :
  • 40% : perkebunan
  • 40% : pertambangan
  • 40% : kehutanan
  • Bagi objek pajak yang lain seperti pedesaan dan perkotaan bisa dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yakni 40% untuk lebih dari Rp1.000.000.000, untuk 20% untuk nilai kurang dari Rp1.000.000.000

Adapun rumus dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yaitu : NJKP = %NJKP X NJOP

 

  1. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) : Rumusnya : PBB = 0,5% X NJKP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *