Pengurangan atau Pencabutan Sanksi Administrasi Pajak

Pengurangan atau Pencabutan Sanksi Administrasi Pajak

PT Jovindo Solusi Batam adalah penasihat pajak yang unik, terampil, dan berpengetahuan luas. Kami siap untuk memecahkan permasalahan pajak Anda. Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan terkait Pengurangan atau Pencabutan Sanksi Administrasi Pajak. Simak penjelasan berikut ini.

Perpajakan merupakan sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah Indonesia. Sebagai wujud pertumbuhan nasional dan pendanaan pemerintah, pajak merupakan hak dan kewajiban bagi masyarakat Indonesia, khususnya wajib pajak (WP). Pemerintah menggunakan sanksi administrasi perpajakan sebagai semacam denda atau imbalan atas pelanggaran peraturan perpajakan untuk menjamin kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi tanggung jawab perpajakannya.

Pada artikel kali ini, kita akan membahas cara, aturan, dan beberapa bentuk sanksi administrasi perpajakan yang dapat dikurangi atau dihilangkan.

Sanksi yang dapat dikurangi atau dihilangkan

Denda, bunga, dan kenaikan pajak merupakan tiga bentuk sanksi administrasi perpajakan yang dapat diturunkan atau dihilangkan sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013.

Wajib Pajak dapat menentukan berbagai macam tanggapan terhadap kewajiban perpajakan dengan melihat surat yang diterimanya, apakah itu Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP). Berdasarkan PMK No.8/PMK.03/2013 Pasal 4, sanksi perpajakan yang dapat dikurangi atau dihapus adalah sebagai berikut:

  1. Sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP, kecuali sanksi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan akibat kelalaian dan pengisian yang salah atau tidak lengkap sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) Pasal 13A
  2. Sanksi yang disebutkan dalam STP sehubungan dengan keberatan atau banding yang ditolak atau dikabulkan sebagian sesuai dengan UU KUP Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d), sanksi administratif yang tercantum dalam STP relevan hingga diterbitkannya SKP.
  3. Sanksi administratif yang tercantum dalam STP selain yang tercantum dalam huruf b.

Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif

Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa penghitungan sanksi administrasi dalam SKP atau STP salah, Wajib Pajak dapat mengirimkan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi kepada Direktorat Jenderal Pajak. Permohonan ini dimaksudkan untuk memberikan pilihan kepada wajib pajak untuk menyampaikan penjelasan atau bukti yang mendukung pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang telah dikenakan.

Persyaratan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif

Untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan, persyaratan yang harus dipenuhi menurut PMK No. 8/PMK.03/2013 Pasal 14 ayat (4):

  1. Satu permohonan diajukan untuk satu SKP atau STP, kecuali diajukan permohonan STP yang terkait dengan SKP yang sama, dalam hal satu permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu STP sesuai dengan UU KUP Pasal 19 ayat (1).
  2. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  3. Permohonan harus mencantumkan besarnya sanksi administrasi yang menurut Wajib Pajak harus dikenakan dan didukung dengan dokumen pendukung.
  4. Permohonan harus diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota tempat wajib pajak terdaftar.
  5. Wajib Pajak harus menandatangani surat permohonan. Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh orang lain selain Wajib Pajak, harus disertai dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam UU KUP Pasal 32 ayat (3).

Ketentuan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif

Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam permohonan pengurangan atau pembatalan pidana administrasi, yaitu:

  1. Permohonan tidak dapat dilakukan apabila telah diajukan upaya hukum alternatif seperti keberatan, permohonan pengurangan, atau pembatalan SKP atau STP.
  2. Setiap Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali.
  3. Permohonan kedua harus diajukan selambat-lambatnya tiga bulan setelah Direktur Jenderal Pajak mengirimkan surat keputusan atas permohonan pertama. Namun, jika Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa batas waktu tidak dapat dicapai karena keadaan di luar kendali Wajib Pajak, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan kedua setelah batas waktu tersebut.
  4. Permohonan kedua masih dilakukan terhadap SKP atau STP yang telah diterbitkan surat keputusannya oleh Dirjen Pajak.

Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan harus dipenuhi dalam waktu paling lama 6 bulan sejak surat permohonan diterima, sesuai PMK No. 8/PMK.03/2013 Pasal 7 ayat (6). Dalam jangka waktu tersebut, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menyetujui, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan dari Wajib Pajak.

Pencabutan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif

Wajib Pajak memiliki opsi untuk menarik kembali permohonannya. Untuk menarik permohonan, harus dilakukan langkah-langkah sebagai berikut sesuai dengan PMK No. 8/PMK.03/2013 Pasal 26 ayat (2):

  1. Permohonan harus ditarik kembali secara tertulis dalam bahasa Indonesia, disertai alasan pencabutan.
  2. Permohonan pencabutan harus diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah asal wajib pajak.
  3. Wajib Pajak harus menandatangani surat pembatalan. Dalam hal surat pencabutan ditandatangani oleh orang lain selain Wajib Pajak, harus disertai dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam UU KUP Pasal 32 ayat (3).

Penting untuk diingat bahwa Wajib Pajak tidak berhak mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang dibatalkan setelah dilakukan pencabutan permohonan. Setelah menerima permohonan secara keseluruhan, jangka waktu untuk menyelesaikan permohonan tersebut yaitu 6 bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *