Ditjen Pajak Yakin Lolos Penilaian AEOI
JAKARTA. Ditjen (Direktorat Jenderal) Pajak Kemkeu (Kementerian Keuangan) optimistis Indonesia dapat mengikuti program Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data informasi keuangan untuk perpajakan secara otomatis mulai pertengahan tahun 2018. Berbagai kebijakan pemerintah diyakini bisa jadi bekal memenuhi syarat-syarat AEoI.
Optimisme ini berdasarkan jawaban pemerintah atas kuesioner-kuesioner dari asesor untuk AEoI belum lama ini. Penilaian itu meliputi assessment on confidentiality and data safe guards dan assessment on legal assessment. “Yang dinilai adalah data safeguard yang dibangun. Rambu-rambu yang menjamin informasi yang kami terima dari negara lain maupun yang dikirim benar-benar aman dari hijacking,” ujar Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol, Rabu (13/12).
Untuk menjawab assessment tersebut, pemerintah bertumpu pada Undang-Undang No 9/2017 tentang Pengesahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk Kepentingan AEoI. Dengan payung hukum tersebut, pemerintah memperbaiki akan infrastruktur untuk sistem di kantor pajak, serta membenahi standar prosedur di internal Ditjen Pajak. “Misalnya kalau mau akses informasi mesti ada passwordnya. Lalu ada SOP yang saklek dan pakta integritas antar petugas. Kami bangun sistemnya dan rambu-rambunya juga kami sudah siapkan agar bisa lolos dari sisi kerahasiaan dan keamanan,” ungkap John.
John menegaskan bahwa tanpa Undang-Undang No 9/2017, Indonesia bisa saja masuk ke daftar negara non-kooperatif terkait akses perpajakan yang diterbitkan oleh Uni Eropa (European Union/ EU). Sejumlah negara kini kerepotan menghadapi masalah ini, seperti Korea Selatan, Trinidad dan Tobago, Tunisia dan Uni Emirat Arab (UEA). UE black list negara-negara tersebut sebagai tujuan investasi karena tidak transparan dalam perpajakan.
Darussalam, Managing Partner DDTC menyebutkan bahwa Undang-Undang No 9/2017 serta aturan turunannya menjadi modal bagus untuk mengikuti AEoI. Ia pun optimistis bahwa Indonesia bakal mendapat rating largely compliance, naik dari sebelumnya partially compliance. Dengan largely compliance, Indonesia akan bisa mengikuti secara penuh program AEOI, sehingga bisa akses data pajak dari negara lain.
Sumber: Harian Kontan




