PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak dengan pengalaman yang luas di bidang jasa akuntansi dan manajemen. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Dasar pemungutan pajak pada 50/2022. Simak penjelasannya berikut ini.

Ketentuan dasar pemungutan pajak terkini diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur tentang hukum mengenai pemungutan dan penyitaan pajak. Sebagai wajib pajak, Anda harus memahami cara dan standar pemungutan pajak. Tujuannya adalah untuk dapat memprediksi seluruh bahaya yang terkait dengan pemungutan pajak.
Pemungutan pajak adalah serangkaian langkah yang memungkinkan wajib pajak menangani biaya tunggakan pajak dan pemrosesan pajak dengan cara yang tepat. Ketentuan Undang-undang Perpajakan dan Peraturan Pelaksanaan Pemungutan Pajak Wajib Tertulis mengatur tentang landasan hukum pemungutan pajak.
Definisi Dasar Pemungutan Pajak
Adanya suatu kewajiban perpajakan atau jumlah yang harus dibayar oleh wajib pajak menjadi dasar pemungutan pajak. Apabila wajib pajak tidak membayar pajak pada tanggal jatuh temponya, maka jumlah tersebut mencerminkan tunggakan pajak. Tunggakan pajak menjadi dasar penagihan dari otoritas pajak.
Peraturan Pemungutan Pajak Menurut Pasal 1 Pasal 8 Surat Wajib Pajak (UU PPSP) Nomor 19 Tahun 2000, pajak yang belum dibayar, Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau surat yang dipersamakan dengan itu, diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ketentuan Baru Dasar Pemungutan Pajak
Menurut UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 18, dasar pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
- Surat Tagihan Pajak;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
- Surat Keputusan Perbaikan;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Surat Keputusan Banding;
- Putusan Peninjauan Kembali.
Menurut PP no. 50 Tahun 2022, pada Pasal 45 ayat (1) disisipkan ketentuan komponen yang menjadi landasan pemungutan pendapatan, yaitu:
- Surat Keputusan Persetujuan Bersama
- Klaim Pajak
Hal inilah yang menjadi landasan pemungutan PPN, PPh, PPnBM, dan bunga. Sedangkan landasan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai berikut:
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
- Surat Ketetapan
- Tagihan Pajak
Landasan Hukum Pemungutan Pajak
Berikut beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan yang dijadikan landasan hukum pemungutan pajak:
- Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (telah direvisi)
- Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 149/KMK.04/1998 Tentang Syarat, Tata Cara, dan Pemberhentian Jurusita Pajak (telah dicabut)
- Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 562/KMK.04/2000 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak (berlaku)
- Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) (telah diubah)
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 85 Tahun 2010 terkait perubahan terharap PMK No. 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Segera dan Serentak (telah dibatalkan)
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020 tentang Proses Pelaksanaan Pemungutan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (berlaku)
- Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP Menjadi Undang-Undang (telah diubah)
- Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (berlaku)
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-01/PJ/2022 tentang Surat, Daftar, dan Formulir yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Terutang (berlaku)
- Berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Perpajakan dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Siapa yang Berwenang Memungut Pajak?
Negara memungut pajak yang dibebaskan oleh wajib pajak untuk tujuan dilakukannya pemeriksaan pajak berdasarkan wajib pajak. Upaya pemerintah dalam memungut pajak antara lain dengan menggunakan juru sita pajak. Penyitaan pajak menurut Undang-Undang Pemungutan Pajak dalam Surat Mendesak Nomor 19 Tahun 2009 adalah pelaksanaan kegiatan pemungutan pajak seperti penyitaan langsung dan pelayanan penyitaan, penyitaan, dan penyanderaan.
Oleh karena itu, juru sita pajak adalah sekelompok orang yang bertugas melakukan kegiatan pemungutan pajak seperti pemungutan secara cepat dan serentak, pemberitahuan perintah darurat, penyitaan, dan penyanderaan. Dalam hal tata cara pemungutan pajak yang tidak tertagih, menurut PMK no. 189 Tahun 2020, Menteri Keuangan (Menkeu) mempunyai kewenangan untuk menunjuk pejabat pemungutan pajak pusat sebagai berikut:
- Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
- Kepala Kantor Wilayah
- Kepala Pelayanan Pajak
- Jurusita pajak diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Untuk memungut pajak daerah, jurusita pajak diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atau bupati/walikota. Berikut tanggung jawab juru sita pajak:
- Melaksanakan perintah penagihan secara serentak dan seketika
- Memberitahukan Surat Paksa
- Menyita Barang Penanggung sesuai dengan Perintah Penyitaan
- Melakukan Penyanderaan sesuai dengan Surat Penyanderaan
Berapa lama batas waktu pemungutan pajak?
Pada saat Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPKB) jatuh tempo, digunakan batas waktu pajak. Jangka waktu pemungutan pajak ini ditetapkan 5 tahun setelah SKPKB diterbitkan. Hak untuk memungut kewajiban perpajakan berakhir pada saat berakhirnya masa penagihan.
SKPKB diterbitkan dalam hal surat tuntutan tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan surat tuntutan tertulis tidak dikirimkan pada waktu yang ditentukan dalam surat tuntutan, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2018. 28 Tahun 2007.
Apabila berdasarkan pemeriksaan ternyata Anda tidak perlu membayar selisih kelebihan pajak atau mengenakan tarif pajak sebesar 0% (nol persen) berdasarkan PPN atau keterangan pajak penjualan barang mewah lainnya, Anda tidak perlu melakukan kompensasi. Apabila Wajib Pajak telah diterbitkan NPWP dan/atau telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak sesuai dengan Pasal 2 ayat (4a), dan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29, serta tidak mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar. Menurut Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2009, Departemen Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam jangka waktu lima tahun setelah tanggal jatuh tempo pajak atau akhir masa pajak, bagian tahun pajak, atau selama tahun pajak.
Apakah ada kedaluwarsa dalam pemungutan pajak?
Kewenangan memungut pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan retribusi, berlaku selama lima tahun:
- Tagihan pajak;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
- Surat Keputusan Perbaikan;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Keputusan Banding;
- Putusan Peninjauan Kembali.





