Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Bisnis MLM Lancar, Pajak Tetap Tertib: Ketentuan PPh 21 yang Perlu Dipahami Distributor.
Bisnis penjualan berjejaring (MLM) masih menjadi pilihan banyak orang untuk menambah pendapatan. Komisi yang menarik serta sistem jaringan yang dinamis membuat profesi distributor cukup diminati. Namun, di balik peluang tersebut, ada kewajiban yang sering terabaikan: pajak atas komisi distributor.
Melalui ketentuan perpajakan terbaru, pemerintah menegaskan bahwa setiap komisi atau rabat yang diterima distributor MLM dikenai pemotongan PPh Pasal 21 oleh perusahaan penyelenggara sistem.
Status Distributor MLM: Bukan Pegawai, Tapi Tetap Dikenakan PPh 21
Dalam regulasi yang berlaku, distributor MLM dikategorikan sebagai bukan pegawai. Artinya, meski menerima penghasilan dari perusahaan, status mereka bukan karyawan tetap.
Dengan status tersebut, metode pengenaan pajaknya mengikuti mekanisme PPh 21 bukan pegawai, yaitu:
(Penghasilan Bruto × 50%) × Tarif PPh Pasal 17
Skema ini digunakan untuk menghitung besaran pajak yang harus dipotong perusahaan dari komisi yang diterima distributor.
Contoh Penghitungan Pajak bagi Distributor MLM
Misalkan seorang distributor menerima komisi sebesar Rp25 juta dalam satu bulan. Maka pajak yang perlu dipotong perusahaan adalah:
PPh 21 = (Rp25.000.000 × 50%) × tarif PPh Pasal 17
Setelah pemotongan pajak dilakukan, perusahaan wajib memberikan bukti potong kepada distributor sebagai dasar pelaporan pajak mereka.
Setelah Dipotong Pajak, Distributor Tetap Wajib Lapor SPT
Pemotongan pajak tidak menghapus kewajiban pelaporan. Distributor tetap harus melaporkan seluruh penghasilan mereka dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.
Distributor juga dapat memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk mempermudah perhitungan pajak, selama memenuhi syarat dan sudah mendaftarkan penggunaannya.
Sebagai ilustrasi, bila seorang distributor memperoleh komisi Rp300 juta dalam satu tahun dan menggunakan norma 50%, maka penghasilan netonya cukup dihitung dari 50% total komisi tersebut.
Aturan Perpajakan MLM Sudah Berlaku Lama
Ketentuan mengenai perpajakan dalam bisnis MLM bukan hal baru. Dalam praktik umum, anggota MLM memperoleh pendapatan dari dua sumber:
- Komisi atau rabat penjualan, yang dipotong PPh 21 oleh perusahaan.
- Selisih harga penjualan (margin), yang wajib dilaporkan sendiri sebagai penghasilan dalam SPT.
- Kedua jenis penghasilan tersebut tetap harus diperhitungkan dalam laporan pajak pribadi distributor.
- Kewajiban Pajak yang Harus Dipenuhi Distributor MLM
Untuk menghindari sanksi atau masalah administrasi, distributor MLM perlu memastikan hal berikut:
- Komisi sudah dipotong PPh 21 oleh perusahaan
- Bukti potong disimpan dan diarsipkan
- Semua penghasilan, termasuk margin penjualan, dilaporkan dalam SPT Tahunan
Menjalankan bisnis MLM memang menawarkan peluang penghasilan yang menarik. Namun, kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak adalah langkah penting agar usaha tetap aman, profesional, dan berkelanjutan.





