PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang memiliki pengalaman luas di bidang perpajakan dan telah bersertifikat resmi sehingga dapat dipercaya. Kami siap menangani permasalahan perpajakan Anda. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi terkait ketentuan membuat NPWP cabang dan cara penghapusan. Simaklah informasi berikut ini.

Tentang NPWP Cabang
Karena pengelola administrasi perpajakan usaha cabang tidak berwenang menggunakan NPWP pusat, maka diperlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan cabang.
Perusahaan cabang adalah cabang usaha dari perusahaan pusat yang dapat berupa CV (Persekutuan Komanditer) atau PT (Perseroan Terbatas).
Persyaratan NPWP Cabang
Pengajuan nomor pokok wajib pajak cabang harus memenuhi syarat yang ditentukan pada saat mengurusnya.
Persyaratan pengajuan NPWP cabang adalah sebagai berikut:
- Fotokopi kartu NPWP yang diterbitkan oleh kantor pusat atau induk.
- Dokumen identitas seperti fotokopi kartu NPWP untuk pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang. Apabila pengelola cabang adalah orang asing maka harus memberikan fotokopi paspor serta kartu NPWP jika sudah menjadi wajib pajak di Indonesia.
- Surat penunjukan ke cabang.
- Fotokopi Akta Pendirian atau Perubahannya.
- Fotokopi KTP Pengurus dan NPWP yang berstatus aktif untuk Badan, sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi hanya memerlukan fotokopi KTP.
- Surat Keterangan Domisili Usaha Kelurahan (bagi Perorangan atau Badan).
- Surat kuasa bermaterai jika disetujui, serta fotokopi KTP yang bersangkutan.
Cara Daftar NPWP Cabang
Nomor Pokok Wajib Pajak suatu perusahaan cabang dapat disampaikan secara online atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak.
1. Mengunjungi Lokasi Usaha KPP
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayahnya sesuai dengan lokasi kegiatan usaha atau cabang perusahaan.
- Lengkapi formulir pendaftaran yang akan diberikan.
- Menyerahkan dokumentasi penunjukan cabang yang diperlukan atau telah dilengkapi.
- Petugas akan meninjau dokumen untuk memastikan kelengkapannya untuk menawarkan verifikasi permohonan NPWP cabang.
- Tunggu hingga proses permohonan NPWP cabang Anda disetujui.
2. Cara Daftar Online
Berikut langkah-langkah yang dilakukan untuk mendaftar dan membuat NPWP Cabang secara online melalui e-registrasi:
- Buka laman pajak.go.id.
- Selanjutnya klik Daftar Akun.
- Masukkan alamat email aktif, nama, dan kata sandi pada area pendaftaran yang diberikan.
- Ikuti petunjuk yang ada untuk melengkapi permohonan nomor pokok wajib pajak cabang.
- Isi formulir untuk melanjutkan. Periksa kembali kolom tersebut, dan jika sudah lengkap dan benar, klik “selesai” untuk memproses nomor token.
- Buka email Anda dan salin dan tempel nomor token yang diberikan kepada Anda ke halaman dashboard pajak, lalu klik “kirim”.
- Tahap ini menandakan pendaftaran NPWP cabang Anda sudah selesai.
- Selanjutnya anda tinggal menunggu kartu NPWP dikirim.
Demikian langkah sederhana untuk memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan cabang.
Ketentuan Penghapusan NPWP Cabang
NPWP merupakan syarat subjektif dan objektif Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dan haknya berupa identitas.
Apabila perusahaan cabang tersebut sudah tidak menjalankan usahanya, maka perusahaan tersebut dapat meminta kepada DJP untuk penghapusan NPWP Cabang tersebut.
Penghapusan NPWP Cabang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penatausahaan NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Syarat Penghapusan
Dalam meminta penghapusan NPWP Cabang, setidaknya ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi, antara lain:
- Tidak terpenuhisyarat subyektif maupun objektif.
- Tidak terutang pajak.
- Tidak dilakukan saat ini
- Tidak ada perjanjian penyelesaian bersama yang saat ini sedang disepakatkan.
- Tidak ada prosedur untuk menyelesaikan kesepakatan harga transfer.
- Tidak sedang menyelesaikan proses hukum terkait perpajakan
Formulir Permohonan Penghapusan
Sebelum mengajukan permohonan penghapusan NPWP cabang, Anda harus melengkapi Formulir Penghapusan NPWP.
Sedangkan surat-surat yang wajib dicantumkan ditentukan oleh keadaan atau dasar permohonan penghapusan, yang meliputi:
- Perusahaan yang dilikuidasi/bubar akibat penghentian/penggabungan usaha
- Fotokopi akta pembubaran perusahaan atau dokumen sah yang dipersamakan
2. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang sudah tutup
- Fotokopi dokumen akhir kegiatan komersial.
3. Instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi standar sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak
- Tidak lagi berfungsi sebagai lembaga pemerintah
- Pembubaran lembaga pemerintah karena merger
- Tidak ada alokasi anggaran yang dibuat untuk tahun depan.
- Tidak beroperasi yang dosebabkan oleh sebab lain
Laporan keuangan diperlukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan akuntansi likuidasi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga.
Cara Menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak di Cabang
Berikut cara meminta penghapusan NPWP cabang:
- Dapatkan nomor antrian Anda dari website https://kunjung.pajak.go.id/.
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
- Tunjukkan kepada petugas nomor antrian yang Anda peroleh sebelumnya.
- Petugas akan dipanggil ke loket melalui jalur antrean.
- Mengembalikan formulir beserta dokumen pendukungnya ke Loket Pusat Pelayanan Terpadu (TPT).
- Petugas akan meninjau ulang surat-surat yang telah Anda serahkan untuk memastikan kelengkapannya.
- Apabila dokumen kurang lengkap, petugas akan mengembalikan berkas kepada Anda untuk diisi dan diserahkan kembali.
- Anda akan menerima Lembar Pemantauan Alur Dokumen (LPAD) dan Bukti Penerimaan Surat (BPS) jika semua berkas dianggap lengkap dan memenuhi standar.
- KPP memproses permohonan penghapusan Anda dalam waktu paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima seluruhnya.
- Anda akan dikirimi Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP (jika Wajib Pajak berstatus PKP).
- Prosedur permohonan penghapusan NPWP cabang sudah selesai.





