Data SPT tidak sesuai? DJP Akan Kirim SP2DK

Data SPT tidak sesuai? DJP Akan Kirim SP2DK

PT Jovindo Solusi Batam adalh perusahaan konsultan yang bekerja secara professional, teliti, dan akurat dalam melayani dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Data SPT yang tidak sesuai, maka DJP akan kirimkan SP2DK.

Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Informasi (SP2DK) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan data dan/atau informasi dari Wajib Pajak, sesuai dengan Surat Edaran Pajak. Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015, apabila Wajib Pajak ditemukan tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan tentang data dan/atau informasi, yaitu data dan/atau informasi yang dikumpulkan atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak dari sistem informasi DJP; SPT Wajib Pajak; dan alat keterangan.

Apabila terdapat ketidaksesuaian antara data, keterangan, atau keterangan perpajakan dengan SPT yang diberikan Wajib Pajak, DJP akan menerbitkan SP2DK. SP2DK dapat diterbitkan pada tahun pajak atau dalam jangka waktu 5 tahun setelah kewajiban perpajakan atau berakhirnya masa pajak. SP2DK dapat dikirimkan melalui pos, kurir, atau faks.

Fungsi SP2DK

Fungsi utama SP2DK adalah agar Wajib Pajak dapat melakukan penilaian sendiri (self-assessment) berupa review atau penjelasan mengenai tanggung jawab perpajakannya.

Apa yang harus dilakukan wajib pajak jika menerima formulir SP2DK?

Setelah menerima SP2DK, Wajib Pajak dapat segera menghubungi KPP penerbit SP2DK untuk memverifikasi surat tersebut. Wajib Pajak diminta untuk mengevaluasi fakta atau informasi dunia nyata. Wajib Pajak selanjutnya wajib menanggapi SP2DK yang diberikan.

Wajib Pajak mempunyai pilihan untuk memberikan tanggapan secara langsung atau tertulis. Apabila Wajib Pajak tidak menjawab atau menyampaikan secara langsung dalam waktu 14 hari sejak diterimanya SP2DK, pejabat KPP diberikan kewenangan untuk melakukan satu dari tiga penetapan atau melakukan salah satu dari tiga tindakan.

Keputusan SP2DK

  • Memberikan perpanjangan waktu kepada Wajib Pajak (sampai 14 hari) untuk memperoleh penjelasan data dan/atau informasi berdasarkan pertimbangan.
  • Melakukan kunjungan (visit) ke pihak-pihak yang diperlukan;
  • Mengusulkan untuk dilakukan verifikasi, pemeriksaan, atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *