PT Jovindo Solusi Batam bergerak di bidang perpajakan, melayani konsultasi perpajakan, pembukuan, dan jasa manajemen. Kami memiliki pengalaman luas dalam menangani permasalahan perpajakan klien. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Sistem pajak: territorial vs worldwide income. Simak informasinya berikut ini.

Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip worldwide income, yang menyatakan bahwa penghasilan wajib pajak dikenakan pajak baik yang diperoleh di dalam negeri maupun yang diperoleh di luar negeri. Pemerintah Indonesia mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Sedangkan sistem perpajakan bersifat territorial, yaitu pajak yang dikenakan hanya terhadap penghasilan yang dihasilkan di dalam negeri.
Sistem Perpajakan Territorial
Menurut Buletin APBN DPR RI, peraturan perundang-undangan tentang sistem perpajakan territorial antara lain:
1. Pajak Penghasilan (PPh) hanya dipungut atas penghasilan yang diperoleh hanya dari negara yang bersangkutan. Pak A, misalnya, adalah warga negara Indonesia yang berpenghasilan baik dari Indonesia maupun Singapura. Jika Indonesia menganut sistem perpajakan teritorial, maka PPh hanya akan dikenakan atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia, sedangkan uang yang diperoleh di Singapura akan dibebaskan dari PPh.
2. Sistem pajak teritorial mempunyai keuntungan sebagai berikut:
a. Negara-negara maju menggunakan sistem perpajakan yang standar.
b. Repatriasi uang yang diperoleh di luar negeri
c. Penyederhanaan administrasi perpajakan
d. Disertai dengan penurunan tarif pajak
3. Kekurangan dari sistem perpajakan teritorial antara lain
a. Membatasi kemampuan negara dalam memungut pajak; dan
b. Ketidakadilan pemungutan pajak:
- Keadilan vertikal (perlakuan terhadap yang sederajat)
- Keadilan horizontal (perlakuan terhadap yang tidak setara)
Sistem Pajak Worldwide Income
Ketentuan mengenai Sistem Pajak Penghasilan Sedunia, seperti:
A. Pajak penghasilan dipungut atas penghasilan yang berasal dari dalam atau luar negeri. Pak B, misalnya, adalah warga negara Indonesia yang mempunyai pendapatan dari Indonesia dan Malaysia. Karena Indonesia menganut Sistem Pajak Penghasilan Sedunia, maka PPh akan dikenakan atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia atau penghasilan yang diperoleh di Malaysia yang dikenakan PPh oleh negara Indonesia.
B. Berikut ini adalah beberapa manfaat dari Sistem Pajak Penghasilan Seluruh Dunia:
- Pendapatan negara yang konsisten
- Diperbolehkan mengkreditkan pajak penghasilan yang dikenakan di luar negeri untuk mencegah pajak berganda
C. Sementara itu, kelemahan Sistem Worldwide Income antara lain:
- Sistem pajak yang rumit
- Tidak dimanfaatkan secara luas dalam perekonomian global
- Tidak ada insentif untuk memulangkan dana dari negara lain
- Umumnya menerapkan tarif pajak yang tinggi
- Biaya kepatuhan sangat besar
.



