PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang perpajakan, sudah professional serta terpercaya dan juga ber sertifikat. Dengan itu kami siap membantu, ketika Anda memiliki pemasalaha pada bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Menganal Kenapa Saldo Rekening WP Disita. Berikut ini penjelasannya.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akhirnya melakukan tindakan penyitaan terhadap saldo rekening punya wajib pajak (WP) di 22 Februari 2024. Karena penanggung pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sebelumnya sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik penanggung pajak yang bersangkutan. Namun, sampai terjadinya penyitaan, WP tersebut masih belum juga melunasi utang pajaknya yang teradministrasi di KPP.
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PKM) pada No. 61/2023, penyitaan merupakan sebuah tidakan yang dilakukan oleh JSPN dalam menguasai barang milik penaggung pajak yang dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajaknya yang sesuai dengan peraturan perUU.
Proses penyitaan rekening yang dilakukan dengan melalui proses pemblokiran yang sebelumnya. Pemblokiran ini dilakukan karean tidak adanya itikad baik dari WP untuk segera melunasi utang pajaknya setelah dilakukan penagihan.
Tindakan penagihan yang dimaksud yakni dengan mulai dari penerbitan, pengiriman sebuah surat teguran dan juga penyampaian sebuah surat paksa.
Penyitaan dilakukan atas barang penanggung pajak yakni berupa rekening keuangan yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan contohnya perbankan.
Dengan terjadinya penyitaan tersebut KPP berharap agar WP bisa lebih patuh saat melaksanakan kewajibannya yang berkaitan utang pajak.





