Definisi pajak daerah
Pajak daerah adalah suatu jenis iuran wajib kepada daerah, yang dibayarkan oleh orang perseorangan atau badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa imbalan langsung, dengan tujuan menunjang kesejahteraan umum dan kepentingan umum daerah. Kewajiban perpajakan dan iuran yang dibayarkan oleh penduduk suatu daerah kepada pemerintah daerah digunakan untuk menunjang fungsi pemerintahan dan kesejahteraan umum di daerah tersebut. Pendapatan pajak daerah juga merupakan bagian dari pendapatan yang digunakan pemerintah untuk melaksanakan program anggaran pendapatan daerah (APBD).
Jenis- Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah Daerah
A. Jenis Pajak Provinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak kendaraan bermotor tidak secara khusus dikenakan pada kereta api dan mobil yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Pajak kendaraan juga dibebaskan jika kendaraan tersebut dimiliki oleh kedutaan atau perwakilan negara lain yang mendapat pembebasan pajak dari pemerintah.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau Balik Nama
Bea balik nama kendaraan bermotor dibayarkan pada saat pemindahan kepemilikan kendaraan. Pengajuan tersebut harus disertai dengan laporan tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang berwenang dalam waktu paling lambat 30 hari. Tarif pajak daerah untuk penyerahan pertama, sebesar 20%, dan untuk penyerahan selanjutnya adalah 1%.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor saat pembelian BBM
Pajak bahan bakar motor dipungut dari entitas yang memasok bahan bakar motor. Tarif pajak daerah untuk jenis PBBKB sampai dengan 10%.
- Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
Pajak air permukaan dikenakan pada individu dan organisasi yang memperoleh manfaat dari air permukaan. Namun, ada pengecualian ketika air digunakan untuk kebutuhan dasar rumah tangga, irigasi pertanian, dan perikanan masyarakat. Dalam pemanfaatan air permukaan, perhatian harus diberikan pada kelestarian ekologi. Tarif lokal maksimum untuk pajak air permukaan ialah 10%.
- Pajak Air Permukaan
Pajak air permukaan dikenakan pada individu dan organisasi yang memperoleh manfaat dari air permukaan. Namun, ada pengecualian ketika air digunakan untuk kebutuhan dasar rumah tangga, irigasi pertanian, dan perikanan masyarakat. Dalam pemanfaatan air permukaan, perhatian harus diberikan pada kelestarian ekologi. Tarif lokal maksimum untuk pajak air permukaan ialah 10%.
- Pajak Rokok
Pajak rokok dipungut bersamaan dengan cukai rokok. Karena rokok merupakan salah satu dari tiga jenis Barang Kena Cukai di Indonesia. Tarif pajak yang diterapkan pada rokok yaitu sebesar 10% dari cukai rokok.
Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088
B. Jenis Pajak Kabupaten/Kota
- Pajak Hotel
Dalam hal ini, hotel dianggap sebagai suatu perusahaan yang menawarkan layanan akomodasi atau istirahat dengan biaya tertentu. Pajak hotel juga berlaku untuk motel, losmen, wisma wisata atau wisma, termasuk penginapan dengan lebih dari 10 kamar.
- Pajak restoran
Tujuan pajak restoran adalah untuk membeli makanan dan minuman yang dikonsumsi pelanggan. Baik dikonsumsi di tempat tersebut maupun di tempat lain. Tarif maksimum pajak restoran adalah 10%.
- Pajak Hiburan
Pajak Hiburan adalah kelompok yang menyelenggarakan hiburan baik perorangan maupun perusahaan. Hiburan yang dimaksud antara lain menonton film, pertunjukan, kontes kecantikan, pameran, diskotik, sirkus, bermain golf, dan pacuan kuda. Tarif pajak hiburan tertinggi adalah 75% dan tarif pajak maksimum untuk hiburan berupa kesenian rakyat dipertahankan sebesar 10%.
- Pajak Reklame
Dalam konteks ini, reklame berarti setiap objek, perangkat, aktivitas, atau iklan yang dirancang untuk tujuan komersial untuk mempromosikan barang, jasa, atau objek fisik. Iklan dapat berbentuk rambu, poster, poster, stiker, dan lain-lain.
- Pajak Penerangan Jalan
Tujuan pajak penerangan jalan adalah pajak yang dibayarkan atas penggunaan tenaga listrik. Listrik yang dimaksud dapat dihasilkan secara mandiri atau dari sumber lain.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan berupa asbes, batu tulis, batu kapur, gips, kaolin,dll. Tarif pajak daerah untuk mineral bukan logam dan batuan mencapai 25%.
- Pajak Parkir
Pajak parkir berlaku untuk pengoperasian tempat parkir di luar badan jalan. Dengan adanya usaha parkir dapat menjadi cara untuk mendukung bisnis Anda dan memastikan Anda memiliki tempat untuk menitipkan kendaraan. Tarif pajak daerah untuk parkir bias mencapai 30%.
- Pajak Air Tanah
Air tanah ialah air yang ada pada tanah atau formasi batuan di bawah permukaan bumi. Pajak daerah atas pajak air tanah ini ialah sebesar 20%.
- Pajak Sarang Burung Walet
Pemungutan pajak pada sarang burung walet didasarkan pada nilai jual sarang burung walet tersebut. Tarif pajak daerah maksimum untuk pajak sarang burung walet ini adalah 10%.
- Pajak Bumi, Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan
Jenis pajak bumi dan bangunan (PBB) yang termasuk pajak daerah berbeda dengan pajak pusat. PBB diperuntukkan bagi pajak utama sektor pekebunan, kehutanan, dan pertambangan. Pada saat ini PBB sudah mencakup pajak daerah di pedesaan serta perkotaan.
- Pajak Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan
Isi hak atas tanah yang termasuk dalam pajak ini meliputi hak milik, hak guna usaha, hak pakai, hak guna perumahan, hak pengelolaan, dan lain-lain. Bea masuk atas pembelian hak atas tanah dan bangunan maksimal 5%.




