Definisi PKP dan Non-PKP
PKP merupakan pengusaha perseorangan atau badan (perusahaan) yang menyediakan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sedangkan non-PKP adalah pengusaha yang tidak teridentifikasi sebagai PKP. Oleh karena itu, perusahaan non-PKP tidak wajib melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM) meskipun melakukan kegiatan penyediaan BKP atau JKP. Sebagian wajib pajak mungkin baru memulai usaha dan belum yakin usaha mana yang termasuk dalam kategori pengusaha kena pajak dan pengusaha non-PKP.
Faktanya, baik PKP maupun non-PKP terkena dampak peraturan perpajakan dalam menjalankan usahanya. Namun PKP dan non-PKP mempunyai kewajiban dan hak yang berbeda. Termasuk tarif pajak dan insentif bagi PKP dan non-PKP. Untuk mendapatkan manfaat dari berbagai keringanan pajak khusus bagi non- PKP, pengusaha biasanya perlu membuktikan hak mereka atas manfaat tersebut dengan mengajukan SPT non-PKP. Seorang pengusaha terkategori PKP jika omzet usahanya dalam setahun lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Tetapi di Indonesia, seorang pengusaha kecil boleh memilih untuk menjadi PKP.
Keuntungan dan Fungsi non-PKP
Biaya kepatuhan non-PKP lebih rendah karena non-PKP tidak perlu melaporkan SPT Masa PPN. Melalui relaksasi ini, pemerintah berharap perusahaan yang mempunyai omzet kurang dari Rp4,8 miliar atau perusahaan non-PKP dapat tetap memberikan kontribusi pajak penghasilan final dengan tarif tetap yang lebih rendah. PPh Final adalah sistem perpajakan di mana Anda membayar tunai saat Anda memperoleh penghasilan. Prosedur ini menyederhanakan sistem perpajakan, mengurangi beban administrasi wajib pajak, dan mempermudah hidup pemilik usaha kecil dan menengah yang belum memiliki sistem akuntansi keuangan yang baik. Peraturan pemerintah mengatur tarif pajak penghasilan final mulai 1 Juni 2018 adalah 0,5% dari penghasilan tahun pajak.
Ada masalah dengan akuntansi dan perpajakan kamu? Ngapain pusing-pusing, sekarang udah ada Jovindo. Yuk serahkan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Tunggu apa lagi? Ayo konsultasikan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088
Surat Pernyataan Non-PKP
Untuk membuktikan secara sah bahwa seorang pengusaha bukan PKP, maka pengusaha harus membuat surat pernyataan non-PKP yang formal dan sah.
Surat pernyataan non-pkp tersebut berisi keterangan sebagai berikut:
- Surat ditulis di atas KOP surat atas perusahaan dan diberi keterangan: “Syarat Keterangan Non PKP”.
- Pernyataan “Yang bertandatangan di bawah ini” lalu terdapat beberapa pernyataan nama dan jabatan pihak yang menyatakan bahwa dia bukan “Pengusaha Kena Pajak”.
- Berisikan nama dan alamat perusahaan yang tidak termasuk kategori non PKP.
- Kolom NPWP memuat Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang ingin diajukan.
- Pernyataan yang menndatangani bukan PKP sebagaimana dalam UU PPN.
Penjual yang berstatus non-PKP dapat menerbitkan pernyataan non-PKP kepada pelanggan. Surat pelunasan ini nantinya akan digantikan dengan bukti pembayaran karena nantinya akan menjadi bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan berstatus non-PKP dan tidak dapat menerbitkan faktur pajak. Pengusaha yang tidak termasuk dalam golongan PKP tidak dapat memungut PPN atau menerbitkan faktur pajak. Pelanggaran terhadap aturan dapat mengakibatkan hukuman penjara atau denda.





