Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Transisi Sistem Administrasi Pajak Digital Tahun 2025: Apa yang Perlu Dipahami Wajib Pajak?.
Pada tahun 2025, sistem administrasi perpajakan Indonesia mengalami pembaruan dengan diberlakukannya platform digital baru sebagai pengganti sistem sebelumnya. Peralihan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dari Wajib Pajak, seperti apakah sistem yang lama masih dapat dimanfaatkan dan bagaimana cara kerja sistem yang baru.
Perubahan Layanan Pajak Digital
Sistem terdahulu merupakan platform digital yang telah digunakan selama beberapa tahun terakhir untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara elektronik. Pemeriksaan dan penyidikan atas data yang berasal dari sebelum 2025 masih dilakukan menggunakan sistem sebelumnya, karena pemindahan seluruh data ke sistem yang baru belum sepenuhnya rampung.
Sebagai pengganti, sistem yang baru hadir dengan infrastruktur berbasis teknologi canggih seperti komputasi awan, kecerdasan buatan, dan pengolahan data dalam skala besar. Melalui sistem ini, pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan secara terintegrasi dalam satu platform, dengan proses yang lebih otomatis dan perlindungan data yang lebih kuat.
Dengan sistem baru, pengguna cukup sekali masuk untuk mengakses seluruh layanan perpajakan, tidak seperti sistem sebelumnya yang mengharuskan login terpisah untuk setiap layanan. Selain itu, pelaporan kini terintegrasi secara otomatis dengan dokumen pendukung seperti faktur pajak dan bukti potong.
Apakah Sistem Sebelumnya Masih Bisa Digunakan?
Walaupun sistem terbaru telah diberlakukan sejak awal tahun 2025, platform lama tetap digunakan untuk mengakomodasi pelaporan dan kewajiban perpajakan dari tahun 2019 hingga 2024.
Mengapa Sistem Lama Masih Berjalan?
Ada beberapa alasan mengapa sistem sebelumnya belum sepenuhnya dinonaktifkan. Salah satunya karena adanya kendala teknis yang sempat terjadi dalam penerapan sistem baru.
Sementara itu, penerapan dua sistem secara paralel memberikan kemudahan bagi pengguna yang tengah menyesuaikan diri dengan penggunaan sistem yang baru. Hal ini sangat membantu, khususnya bagi pelaku usaha yang masih menangani faktur atau pelaporan dari tahun-tahun sebelumnya.
Pembagian Fungsi Antara Sistem Lama dan Baru
Dalam masa transisi ini, sistem yang baru digunakan untuk mengelola pendaftaran NPWP, pengukuhan status sebagai PKP, serta melakukan pembaruan terhadap data identitas perpajakan. Pelaporan dan pembayaran kewajiban perpajakan tahun 2025 dan seterusnya hanya dapat dilakukan melalui platform baru.
Sementara itu, pelaporan untuk tahun-tahun sebelumnya masih bisa dilakukan melalui sistem lama. Demikian pula dengan pelaporan SPT Masa dan pembuatan faktur pajak atas transaksi lama yang masih bisa dilakukan melalui aplikasi pendukung yang terhubung dengan sistem sebelumnya.
Untuk aktivitas seperti pengajuan sertifikat digital, penghapusan NPWP, serta proses verifikasi dan pemantauan, saat ini sudah terpusat di sistem yang baru.
Kesimpulan
Pihak otoritas pajak menetapkan bahwa proses perpindahan penuh dari sistem lama ke sistem terbaru ditargetkan selesai pada akhir Desember 2025. Selama masa peralihan ini, kedua sistem akan dijalankan secara paralel untuk memastikan kelancaran operasional serta mendukung adaptasi para Wajib Pajak terhadap sistem digital yang baru. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih terintegrasi, akurat, dan efisien di masa mendatang.





