Kenapa Potongan Pajak THR Terasa Lebih Besar? Ini Penjelasannya

Kenapa Potongan Pajak THR Terasa Lebih Besar? Ini Penjelasannya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi kenapa potongan pajak THR terasa lebih besar? Ini penjelasannya.

Saat hari raya semakin dekat, banyak karyawan mulai menantikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, tidak sedikit yang merasa terkejut karena potongan pajak dari THR terlihat lebih besar dibandingkan potongan pajak pada gaji bulanan. Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan, padahal mekanisme pemotongan pajaknya sudah diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.

THR Termasuk Penghasilan yang Dikenai Pajak

Dalam aturan perpajakan, THR dianggap sebagai tambahan penghasilan bagi pegawai. Oleh karena itu, THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang wajib dipotong oleh pemberi kerja saat dibayarkan kepada karyawan.

Beberapa hal penting terkait pajak THR antara lain:

  • THR merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi pegawai.
  • Setiap tambahan penghasilan pada dasarnya dikenai pajak.
  • Perusahaan berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas THR yang dibayarkan.

Dengan demikian, potongan pajak atas THR merupakan bagian dari mekanisme perpajakan yang sama seperti pemotongan pajak pada gaji atau bonus.

Pengaruh Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Besarnya potongan pajak THR sering dipengaruhi oleh penggunaan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam perhitungan PPh Pasal 21. Sejak diberlakukannya aturan ini, tarif pajak disesuaikan dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai pada bulan tersebut.

Saat THR dibayarkan, penghasilan bruto karyawan pada bulan tersebut menjadi lebih besar karena gaji dan THR diterima bersamaan. Akibatnya, tarif efektif yang digunakan untuk menghitung pajak juga bisa meningkat, sehingga potongan pajak pada bulan itu terlihat lebih besar dibanding bulan biasa.

Pemotongan Pajak Bersifat Sementara

Perlu dipahami bahwa pemotongan pajak menggunakan TER bersifat sementara selama tahun berjalan. Pada akhir tahun pajak, perusahaan akan menghitung ulang total PPh Pasal 21 berdasarkan seluruh penghasilan yang diterima pegawai selama satu tahun.

Dari penghitungan ulang tersebut bisa muncul beberapa kemungkinan, yaitu:

  • Jumlah pajak yang telah dipotong sama dengan kewajiban pajak yang sebenarnya.
  • Pajak yang dipotong masih kurang (kurang bayar).
  • Pajak yang dipotong terlalu besar (lebih bayar).

Kelebihan Pajak Harus Dikembalikan

Jika setelah penghitungan ulang ternyata pajak yang telah dipotong lebih besar dari pajak yang seharusnya terutang, maka akan terjadi lebih bayar. Dalam kondisi ini, perusahaan wajib mengembalikan kelebihan potongan pajak tersebut kepada pegawai.

Penghitungan ulang biasanya dilakukan pada akhir tahun atau ketika pegawai berhenti bekerja. Karena itu, potongan pajak yang terlihat besar saat menerima THR belum tentu menjadi jumlah pajak akhir yang harus ditanggung pegawai.

Cara Mengecek Status Pajak

Karyawan dapat mengetahui kondisi pajaknya melalui Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 yang diberikan oleh perusahaan. Dokumen ini memuat informasi tentang total penghasilan dan pajak yang telah dipotong selama satu tahun.

Jika pada dokumen tersebut terdapat nilai minus pada bagian kurang bayar/lebih bayar, itu menandakan adanya kelebihan pemotongan pajak yang seharusnya dikembalikan kepada pegawai.

Kesimpulan
Potongan pajak THR yang terlihat lebih besar umumnya terjadi karena jumlah penghasilan pada bulan tersebut meningkat dan memengaruhi tarif efektif pajak. Namun, potongan tersebut bersifat sementara karena pada akhir tahun akan dilakukan penghitungan ulang untuk memastikan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *