Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pajak atas Service Charge dan Cara Menghitungnya.
Pengertian Service Charge
Service charge merupakan biaya tambahan yang dikenakan atas penggunaan jasa atau fasilitas tertentu. Penetapan jumlahnya bisa ditentukan oleh penyedia jasa atau berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian. Dalam aturan perpajakan, service charge termasuk sebagai objek pajak penghasilan.
Selain itu, ada pula istilah service tax yang merupakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari biaya layanan tersebut. Kewajiban pajak umumnya ditanggung oleh penerima penghasilan, sedangkan pihak yang melakukan pembayaran wajib memotong serta menyetorkannya ke kas negara.
Ketentuan Tarif Pajak Service Charge
Service charge dapat dikenai dua jenis pajak penghasilan, tergantung pada metode penagihannya.
Jika service charge digabungkan dengan sewa gedung, tanah, atau ruangan, maka seluruh jumlah pembayaran, termasuk biaya tambahan seperti keamanan, perawatan, dan service charge, menjadi dasar pengenaan pajak.
PPh Pasal 23 – Tarif 2%
Apabila service charge ditagihkan terpisah dari biaya sewa, maka perlakuannya dikategorikan sebagai jasa lain. Pajak dikenakan atas jumlah bruto, di luar PPN.
Contoh Perhitungan Pajak Service ChargPPh Final Pasal 4 ayat 2 dengan tarif sebesar 10%.
1. Digabung dengan Sewa (PPh Final 4 ayat 2)
- Sewa gedung: Rp200.000.000
- Service charge: Rp40.000.000
- Total pembayaran: Rp240.000.000
Perhitungan pajak:
- 10% × Rp240.000.000 = Rp24.000.000
2. Dipisah dari Sewa (PPh Pasal 23)
- Biaya sewa ruangan sebesar Rp200.000.000 dikenakan PPh Final 10% sehingga pajaknya Rp20.000.000.
- Sedangkan service charge senilai Rp40.000.000 dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2%, sehingga pajaknya Rp800.000.
- Total pajak yang dipotong: Rp20.800.000
Studi Kasus
Sebuah perusahaan menyewakan ruang kantor dengan rincian:
- Biaya sewa: Rp100.000.000
- Service charge: Rp7.500.000
Jika service charge digabung dengan sewa, maka:
- 10% × (Rp100.000.000 + Rp7.500.000) = Rp10.750.000
Penyewa wajib memotong, menyetor, dan melaporkan jumlah tersebut sesuai ketentuan. Selain itu, pihak pengelola yang menerima fee jasa pengelolaan gedung juga dikenai PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto imbalan yang diterima.
Ringkasan
- Service charge + sewa → PPh Final 10%
- Service charge terpisah → PPh 23 sebesar 2%
Pemahaman yang baik mengenai perjanjian sewa dan rincian tagihan diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemotongan maupun pelaporan pajak.



