Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Panduan Pencatatan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sesuai aturan perpajakan, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas harus melakukan pembukuan. Namun, demi mempermudah administrasi, ada kelompok wajib pajak tertentu yang diperkenankan melakukan pencatatan sederhana.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang Diizinkan Melakukan Pencatatan
Beberapa kategori wajib pajak dapat menggunakan pencatatan sebagai pengganti pembukuan:
Wajib Pajak dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Kategori ini berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun pajak. Untuk menggunakan NPPN, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada otoritas pajak dalam 3 bulan pertama tahun pajak. Jika tidak dilakukan, pencatatan akan diperlakukan sama seperti pembukuan penuh.
Wajib pajak diwajibkan mencatat harta, kewajiban, dan:
- Peredaran bruto dari usaha atau pekerjaan bebas yang dikenai Pajak Penghasilan tidak final.
- Penghasilan bruto dari luar usaha atau pekerjaan bebas yang dikenai Pajak Penghasilan tidak final, termasuk biaya terkait.
- Peredaran bruto atau penghasilan bruto yang bukan objek pajak atau dikenai PPh Final.
Wajib Pajak yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Contohnya, karyawan yang hanya menerima penghasilan dari pekerjaannya. Pencatatan mencakup harta, kewajiban, serta:
- Penghasilan bruto yang dikenai Pajak Penghasilan tidak final dan biaya terkait.
- Penghasilan bruto yang bukan objek pajak atau dikenai Pajak Penghasilan Final.
Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Kriteria ini mencakup wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto yang dikenai PPh Final atau bukan objek pajak, namun tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun pajak. Contohnya adalah wajib pajak yang menggunakan tarif PPh Final tertentu. Pemberitahuan untuk melakukan pencatatan tidak diperlukan bagi wajib pajak dalam kategori ini.
Data yang dicatat meliputi harta, kewajiban, penghasilan bruto dari luar usaha yang dikenai Pajak Penghasilan tidak final, dan peredaran bruto atau penghasilan bruto yang bukan objek pajak atau dikenai PPh Final.
Cara Melakukan Pencatatan
Pencatatan perlu dilakukan secara teratur dan terstruktur sebagai dasar menghitung pajak. Seluruh peredaran bruto dan penghasilan bruto dicatat secara berurutan menurut tanggal penerimaan selama periode 1 tahun kalender (1 Januari – 31 Desember). Semua dokumen pendukung wajib disimpan minimal 10 tahun.
Pencatatan dapat dilakukan secara manual atau elektronik, dengan prinsip itikad baik dan mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Pencatatan wajib dibuat menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diperbolehkan oleh peraturan.





