PT Jovindo Solusi Batam adalah sebuah perusahaan yang professional di bidang perpajakan dan sudah terpercaya yang berada di Batam. Telah memiliki sertifikat. Maka dari itu, jika Anda mempunyai banyak permasalahan di bidang perpajakan kami siap dalam membantu. Nah pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Mengenal Perbedaan Antara Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung. Simak Berikut ini penjelasannya.

Pajak Langsung
Pajak langsung merupakan pungutan yang dibebankan pada Wajib Pajak dan harus dibayar secara langsung kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak bisa dibebankan pada pihak lain. Dan kalau dilihat dari proses pembayarannya, pajak langsung memiliki sifat pungutan yang teratur serta pembayarannya dilakukan dengan berkala. Pelaksanaan kewajiban pada pajak langsung ini dilakukan selama Wajib Pajak telah memenuhi unsur-unsur ataupun syarat yang sesuai dengan UU yang berlaku. Pajak ini dasarnya sudah melekat pada pribadi Wajib Pajak, sehingga untuk melaksanakan hak serta kewajibannya tidak dapat dialihkan ke pihak lain.
Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung merupakan pajak yang proses pembayarannya bisa dibebankan pada pihak lain. Maka, Wajib Pajak mempunyai wewenang untuk menyerahkan pembayaran pajak secara diwakilkan oleh pihak lain.
Penyerahan wewenang harus didasari pada suatu peristiwa yang memungkinkan untuk Wajib Pajak dapat mengalihkan kewajiban perpajakannya pada individu ataupun badan yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk dapat membayarkan sejumlah pajak tertentu.
Berbeda dengan pajak langsung, untuk jenis pemungutannya memiliki sifat yang tidak menentu, yang dimana pemberlakuan pada pajak ini tidak dilakukan dengan berkala seperti pajak langsung, namun tergantung pada peristiwa yang membuat kewajiban untuk membayar pajaknya muncul.
Perbedaan antara Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
- Pihak yang dikenakan Wajib Pajak
Seperti definisi pajak langsung dan pajak tidak langsung, dimana pembayaran dari pajak langsung dibebankan pada Wajib Pajak yang memang namanya terdaftar sebagai yang menanggung pajak, sedangkan pajak tidak langsung dapat dibayarkan pemikul pajak yang berperan sebagai pihak pengganti yang diwenangkan untuk membayarkan pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Dalam pajak tidak langsung, apabila Wajib Pajak diwakilkan pemikul pajak, maka nama yang tertera sebagai Wajib Pajak bukanlah nama pihak pemikul pajak tersebut, melainkan tetap nama individu yang berperan sebagai penanggung jawab pajak yang terdaftar.
- Surat ketetapan pajak
Di pajak langsung, memiliki surat ketetapan pajak yang mengatur pemotongan serta penyetoran pajaknya. Dan ketika Surat Pemberitahuan (SPT) diterbitkan, akan ada sejumlah nominal pajak yang masuk pada pajak langsung tersebut.
Sedangkan pajak tidak langsung, tidak memiliki surat ketetapan pajak yang mengatur pemotongan dan penyetoran pajaknya karena nominal serta prosedur pembayaran untuk pajak tidak langsung sudah diatur didalam UU.
- Perspektif Pemerintah
Pajak langsung termasuk ke pajak progresif yang mempengaruhi perekonomian negara secara langsung, terutama pada tingkat inflasi. Ini terjadi karena ada kemungkinan bahwa pemerintah mengumpulkan pajak ini diwaktu yang bersamaan secara langsung. Sedangkan pajak tidak langsung, memungkinkan untuk pemerintah berharap ada sejumlah pemasukan yang berasal dari semua kalangan dengan harapan dapat memunculkan feedback yang lebih stabil. Atau dengan pajak yang masuk akan digunakan untuk membangun perekonomian ke depannya.
Contoh Pajak Langsung
- Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak ini dikenakan pada individu atau badan tertentu dan berkaitan pada penghasilan yang diperoleh masing-masing Wajib Pajak serta mampu menambah kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak. Kewajiban membayara PPh sudah melekat pada Wajib Pajak yang bersangkutan sehingga tidak dapat diwakilkan pihak lain.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak ini dikenakan pada Wajib Pajak atas kepemilikan ataupun pemanfaatan bumi serta bangunan. Untuk besar kecil pajak terutang pada PBB ditentukan dengan kondisi atau keadaan dari objek bangunannya. Pada dasarnya, Wajib Pajak akan menerima sebuah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang berisi tentang informasi atas jumlah pajak yang harus dibayar, metode dalam pembayaran, serta jangka waktu pembayarannya.
- Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak ini dikenakan atas kepemilikan terhadap kendaraan bermotor, baik itu untuk kendaraan bermotor roda dua maupun lebih.
Contoh Pajak Tidak Langsung
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Salah satu contoh pajak tidak langsung yang bisa disetorkan pihak lain yang bukan penanggung pajak. Pajak ini dibebankan atas transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan Wajib Pajak orang pribadi atau badan didalam transaksi dari produsen ke konsumen.
- Pajak Bea Masuk
Pajak yang dikenakan atas barang yang masuk ke dalam daerah pabean.
- Pajak Ekspor
Pajak ekspor merupakan pajak yang pungutannya resmi untuk dibebankan atas barang ekspor tertentu. Dan pajak ini harus dibayarkan oleh pihak yang ingin mengekspor barangnya ke luar negeri.





