Apa itu Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak

Apa itu Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak

Definisi Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Bagian Tahun Pajak

Masa pajak merupakan jangka waktu yang memberikan dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam  jangka waktu tertentu yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Tahun pajak merupakan jangka waktu satu tahun kalender, kecuali wajib pajak menggunakan tahun pajak yang berbeda dengan tahun kalender tersebut.

Bagian tahun pajak merupakan bagian dari jangka waktu satu tahun pajak.

 

Beberapa Perbedaan antara Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Bagian Tahun Pajak

A. Penggunaan Masa Pajak

Merujuk Pasal 2A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, masa pajak adalah satu bulan kalender atau jangka waktu lain yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), paling lama tiga bulan kalender. Oleh karena itu, masa pajak dapat diartikan sebagai jangka waktu satu bulan, sehingga dalam sudut pandang perpajakan terdapat pajak bulanan.

 Masa Pajak digunakan dalam jangka waktu pengelolaan perpajakan, contohnya:

  • Pelaporan SPT Masa

Masa pajak digunakan dalam penetapan pelaporan Surat Pemberitahuan  Masa Pajak Penghasilan (SPT) dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasal 3 ayat (3) UU Pajak Penghasilan mengatur bahwa SPT masa harus disampaikan dalam jangka waktu  20 hari setelah masa pajak berakhir. Namun pada ayat 3a dan b diatur bahwa Wajib Pajak (WP) secara tertentu dapat melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT, dengan tunduk pada ketentuan PMK.

  • Bayar atau Setor Pajak

Masa pajak juga digunakan sebagai masa pembayaran atau penyetoran PPh biasa, seperti PPh 4 pasal 2, 15, 19, 21, 22, 23, 25 dan 26. Juga digunakan untuk menentukan jangka waktu pembayaran atau penyetoran PPN atas transaksi barang dan/atau jasa yang dikenakan PPN atau PPnBM.

  • Penghitungan PPh dan PPN Terutang

Masa pajak juga digunakan untuk menghitung pajak penghasilan dan PPN  yang terutang. Hal ini merupakan kewajiban wajib pajak yang melakukan transaksi barang atau jasa dan dikenakan pajak penghasilan atau PPN lainnya. PPh terutang masa ataupun PPN harus dihitung secara bulanan atau berkala.

  • Penghitungan Sanksi dan Denda

Masa pajak juga digunakan  untuk menentukan perhitungan sanksi dan denda atas keterlambatan pelaporan, tidak pelaporan, kurang bayar, dll. Wajib pajak yang tidak  melaporkan SPT PPh atau PPN atau terlambat melaporkan, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Sedangkan, jika ternyata kesalahan pengisian SPT setelah DJP melakukan pemeriksaan dan terdapat kurang bayar, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sesuai Pasal 8 Ayat 5 UU HPP yang ditetapkan Menkeu dari pajak yang kurang bayar tersebut.

Penghitungan sanksi atau denda didasarkan pada tarif bulanan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Bunga dihitung sejak  pajak dibayar atau sejak berakhirnya Masa Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Kurang Bayar Pajak (SKPKB). Oleh karena itu, penting untuk mengingat tenggat waktu pembayaran dan pelaporan untuk menghindari sanksi dan denda.

  • Penghitungan Imbalan Bunga

Masa pajak juga digunakan untuk menghitung pembayaran kompensasi bunga kepada wajib pajak. Bila hasil pemeriksaan menunjukkan ada kelebihan pembayaran pajak atau  pajak yang seharusnya tidak dipungut sudah dipungut, namun DJP tidak mengeluarkan pengembalian, maka wajib pajak akan dikenakan bunga bulanan yang ditetapkan Menkeu sebesar itu. Bagian dana masa pajak yang terutang DJP kepada Wajib Pajak.

 

B. Penggunaan Tahun Pajak

Tahun pajak juga digunakan untuk menentukan masa pelaporan, pembayaran, dan perhitungan, yaitu dalam jangka waktu 1 tahun atau 12 bulan atau sama atau tidak sama dengan satu tahun kalender.

C. Penggunaan Bagian Tahun Pajak

Yang dimaksud dengan bagian tahun pajak adalah bagian dari masa 1 tahun pajak yang bersangkutan, yang dapat mencakup satu bulan kalender atau lebih. Bagian Tahun Pajak juga digunakan sebagai acuan perhitungan, pembayaran, pengenaan denda perpajakan dan dll. Namun bagian tahun pajak ini merupakan tahun pajak yang berbeda dengan tahun kalender.

 

Jenis-jenis Surat Pemberitahua (SPT)

Surat Pemberitahuan atau SPT merupakan surat pelaporan pajak yang terdiri dari dua jenis, yaitu bulanan dan tahunan. Keduanya juga dilaporkan dalam jenis SPT yang berbeda.

Jenis Surat Pemberitahuan ini dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

1. Surat Pemberitahuan Tahunan (disebut SPT Tahunan)

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, SPT tahunan adalah  pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian dari suatu tahun pajak.Surat pemberitahuan tahunan hanya berlaku untuk penghasilan.

2. Surat Pemberitahuan Masa (disebut SPT Masa)

Sedangkan SPT masa merupakan surat pemberitahuan untuk masa atau bulanan. Padahal, SPTmasa sendiri memiliki dua jenis pajak berbeda yang dapat dilaporkan berdasarkan peruntukannya, yaitu:

  • SPT Masa PPh
  • SPT Masa PPN

Apabila PPh atau penghasilan yang diperoleh dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan, maka SPT PPN wajib melaporkan  transaksi barang dan jasa yang dikenakan PPN/PPnBM. Meskipun SPT bersifat pemberitahuan, namun dalam format standar yang ditentukan oleh DJP. Format surat pemberitahuan tahunan dan SPT masa atau formulir SPT bulanan sangat berbeda dan disesuaikan dengan fungsinya masing-masing.

PT.Jovindo Solusi Batam dapat membantu anda dalam menyelesaikan segala permasalahan perpajakan dan akuntansi anda dengan konsultan yang pastinya terpercaya dan dapat diandalkan. Kami dapat membantu peninjauan pajak, penyusunan transfer pricing, pajak bulanan dan tahunan badan, spt pribadi dan badan dan lain-lain. Dengan layanan kami anda bisa menghemat waktu serta tenaga anda sekalian, jadi tunggu apa lagi? segera hubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *