Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait PPh Final 0,5% untuk UMKM Orang Pribadi Diperpanjang Hingga 2029.
Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan tarif PPh Final 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berstatus wajib pajak orang pribadi hingga tahun 2029. Dengan kebijakan ini, pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun tetap bisa menggunakan tarif khusus tersebut selama empat tahun ke depan.
Revisi aturan pemerintah sedang dipersiapkan untuk memberikan kepastian hukum sehingga kebijakan ini berlaku sampai 2029 tanpa harus diperpanjang setiap tahunnya. Hingga saat ini, ratusan ribu wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas ini, dan pemerintah menyiapkan anggaran besar untuk mendukung keberlanjutannya.
Selain itu, terdapat ketentuan pembebasan PPh Final atas omzet hingga Rp500 juta setahun. Artinya, penghasilan di bawah batas tersebut tidak dikenakan pajak.
Kebijakan ini sebenarnya sudah ada sejak 2018. Pada awalnya, wajib pajak orang pribadi hanya bisa menggunakannya selama tujuh tahun dan seharusnya berakhir pada 2024. Dengan adanya perpanjangan, UMKM masih bisa memanfaatkan tarif 0,5% hingga 2029.
Cara Menghitung PPh Final 0,5%
Penghitungan pajak ini cukup sederhana. Pertama, tentukan omzet dalam setahun. Kedua, kurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai aturan. Ketiga, kalikan hasilnya dengan tarif 0,5%.
Sebagai ilustrasi, jika omzet pelaku usaha Rp450 juta setahun, jumlah tersebut masih di bawah PTKP Rp500 juta, sehingga tidak ada pajak yang terutang. Jika omzet mencapai Rp800 juta, maka setelah dikurangi PTKP, tersisa Rp300 juta sebagai dasar pengenaan pajak. Jumlah tersebut dikalikan 0,5% sehingga pajak yang dibayar Rp1,5 juta dalam setahun.
Apabila omzet mencapai Rp3 miliar, maka setelah dikurangi PTKP, dasar pengenaan pajak menjadi Rp2,5 miliar, dengan pajak terutang Rp12,5 juta. Sementara untuk omzet Rp4,8 miliar, dasar pengenaan pajak setelah PTKP menjadi Rp4,3 miliar, sehingga pajak yang dibayarkan Rp21,5 juta per tahun.
Kewajiban Setor dan Lapor
Wajib pajak UMKM orang pribadi yang menggunakan tarif ini tetap harus menyetor dan melaporkan pajak melalui SPT Tahunan. Dokumen yang diperlukan antara lain formulir SPT Tahunan, laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi jika menggunakan pembukuan, atau rekapitulasi omzet dan biaya bulanan apabila menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).




