Cara Baru Menyusun Daftar Harta dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Era Coretax

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi cara baru menyusun daftar harta dalam SPT tahunan PPh orang pribadi di era Coretax.

Mulai tahun pajak 2025, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dilakukan melalui sistem elektronik Coretax dan memiliki format pelaporan harta yang baru. Ketentuan ini mengacu pada Lampiran Huruf G Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang mengatur bagaimana daftar harta diisi dalam SPT Tahunan.

Perubahan Cara Pelaporan Harta

Sebelum implementasi Coretax, pelaporan harta akhir tahun pada formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dibagi berdasarkan jenis formulir (SPT 1770, 1770 S, 1770 SS). Namun dengan Coretax semua wajib pajak OP wajib melaporkan harta melalui Lampiran L-1 Bagian A (Harta pada Akhir Tahun Pajak).

Pengisian daftar harta dapat dilakukan melalui dua cara utama:

  • Manual yaitu mengetik langsung di aplikasi Coretax;
  • Impor data dengan format XML sesuai dengan template yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, sistem juga menyediakan fitur prepopulated data, yaitu data harta dari SPT tahun sebelumnya yang dapat ditarik kembali dan digunakan saat menyusun SPT baru.

Struktur Pelaporan Daftar Harta

Format pelaporan harta pada Lampiran L-1 Bagian A dibagi menjadi tujuh kategori tabel, masing-masing mencakup jenis aset tertentu:

1. Kas atau Setara Kas

Merupakan laporan aset berupa uang tunai, simpanan bank atau lembaga keuangan, deposito, uang elektronik, cek, wessel, dan instrumen setara kas lainnya. Pada tabel ini wajib pajak harus mencantumkan detail seperti nomor rekening, nama bank/lembaga, lokasi harta, dan identitas pemilik rekening.

2. Piutang

Digunakan untuk menginput piutang usaha maupun piutang lain yang dimiliki pada akhir tahun pajak. Pelaporan mencakup lokasi piutang, identitas pihak yang berpiutang, nilai piutang, serta saldo piutang pada akhir tahun.

3. Investasi/Sekuritas

Meliputi aset investasi seperti saham, obligasi, reksadana, instrumen derivatif, unit link di asuransi, aset kripto, dan lain-lain.

4. Harta Bergerak

Merupakan aset bergerak seperti kendaraan roda dua dan empat, bus, pesawat, kapal, serta alat mesin atau gerobak. Wajib pajak perlu mencatat jenis harta, merk/model, nomor registrasi, status kepemilikan, tahun perolehan, harga perolehan, dan nilai saat ini.

5. Harta Tidak Bergerak

Diperuntukkan bagi aset seperti tanah kosong, rumah tinggal, apartemen, bangunan usaha atau disewakan, dan lainnya. Detail informasi yang dilaporkan mencakup lokasi, ukuran tanah/bangunan, sumber kepemilikan, nomor sertifikat, tahun perolehan, harga perolehan, dan nilai harta saat ini.

6. Harta Lainnya

Kategori ini memuat aset yang tidak termasuk dalam kelompok di atas seperti paten, merek dagang, emas batangan/perhiasan, permata, barang seni, elektronik, dan harta tidak berwujud lainnya. Wajib pajak harus menjelaskan tahun perolehan, bukti kepemilikan, informasi tambahan, harga perolehan, dan nilai saat ini.

7. Ikhtisar Harta

Bagian ini berfungsi untuk mengakumulasikan total harga perolehan dan nilai harta saat ini dari seluruh tabel daftar harta yang telah diisi.

Tujuan Format Baru

Perubahan format pelaporan harta ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan sekaligus memperkuat keakuratan data harta yang dilaporkan oleh wajib pajak. Melalui sistem Coretax, integrasi data dan fitur impor XML atau data prepopulated membantu mengurangi kesalahan input dan mempercepat proses pelaporan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *