Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Perbandingan Ketentuan Penutupan Akses Pembuatan Faktur Pajak PKP dalam PER-9/PJ/2025 dan PER-19/PJ/2025
Regulasi terbaru menghadirkan sejumlah perubahan mengenai syarat dan proses penonaktifan akses pembuatan faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dua aturan yang dibandingkan—PER-9/PJ/2025 dan PER-19/PJ/2025—memiliki pendekatan berbeda terkait dasar penonaktifan, dokumen klarifikasi, hingga tujuan akhir penetapannya.
Dasar Penonaktifan
Kedua aturan sama-sama memberi kewenangan kepada otoritas pajak untuk menonaktifkan akses faktur apabila ditemukan ketidaksesuaian data, ketidakpatuhan, atau indikasi risiko tertentu.
Namun, PER-19/PJ/2025 memperluas alasan penonaktifan, terutama pada aspek validitas data dan kepatuhan administratif PKP, sedangkan PER-9/PJ/2025 masih lebih mengutamakan pemeriksaan awal atas keaktifan usaha dan ketepatan pelaporan.
Dokumen Klarifikasi yang Diperlukan
Dalam PER-9/PJ/2025, dokumen klarifikasi yang diminta lebih sederhana, seperti:
• Bukti kegiatan usaha
• Dokumen legalitas usaha
• Laporan yang menunjukkan aktivitas PKP masih berjalan
Sedangkan PER-19/PJ/2025 mensyaratkan dokumen tambahan yang lebih rinci, misalnya:
• Rekonsiliasi data transaksi
• Bukti pelaporan pajak
• Dokumen pendukung lain yang menunjukkan kesesuaian antara transaksi dan pelaporan pajak
Pendekatan di aturan terbaru ini bertujuan meningkatkan validitas data dan mencegah penyalahgunaan faktur pajak.
Lama Proses Penelitian Klarifikasi
PER-9/PJ/2025 menetapkan jangka waktu penelitian yang relatif lebih singkat.
Sebaliknya, PER-19/PJ/2025 memungkinkan waktu penelitian yang lebih panjang karena cakupan dokumen yang dianalisis lebih banyak dan harus memenuhi standar verifikasi yang lebih ketat.
Hal ini membuat proses klarifikasi dalam aturan terbaru cenderung lebih detail sebelum akses faktur dapat diaktifkan kembali.
Konsekuensi Jika Klarifikasi Ditolak
Dalam kedua aturan, PKP akan tetap dinonaktifkan aksesnya apabila:
• Tidak memberikan klarifikasi dalam batas waktu yang ditentukan
• Dokumen yang diberikan tidak memadai
• Terdapat ketidaksesuaian data yang signifikan
Namun, PER-19/PJ/2025 memberikan penekanan tambahan bahwa penonaktifan ini dapat berlanjut hingga PKP benar-benar dapat membuktikan keabsahan transaksi dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Tujuan Akhir dari Kedua Aturan
Baik PER-9/PJ/2025 maupun PER-19/PJ/2025 memiliki target yang sama, yaitu memastikan bahwa:
• PKP yang memiliki akses faktur benar-benar menjalankan kegiatan usaha secara nyata
• Data transaksi serta pelaporan pajaknya akurat
• Sistem faktur pajak tidak disalahgunakan untuk penerbitan fiktif
Aturan terbaru (PER-19/PJ/2025) memperkuat fokus tersebut melalui pengetatan persyaratan klarifikasi.
Kesimpulan
Perbedaan utama antara kedua aturan tersebut terletak pada:
• Alasan penonaktifan akses yang lebih luas pada aturan terbaru
• Kelengkapan dokumen klarifikasi yang lebih mendalam
• Durasi penelitian yang lebih panjang karena proses verifikasi lebih detail
Secara keseluruhan, PER-19/PJ/2025 menghadirkan standar verifikasi yang lebih ketat demi memastikan bahwa akses faktur pajak hanya diberikan kepada PKP yang benar-benar memenuhi kriteria kepatuhan dan validitas data.





