Daftar Yurisdiksi AEOI-CRS 2026 Diperbarui, Kerja Sama Internasional Makin Luas

Daftar Yurisdiksi AEOI-CRS 2026 Diperbarui, Kerja Sama Internasional Makin Luas

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi daftar Yurisdiksi AEOI-CRS 2026 diperbarui, kerja sama Internasional makin luas.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan pembaruan terhadap daftar negara dan yurisdiksi yang terlibat dalam skema Automatic Exchange of Information – Common Reporting Standard (AEOI-CRS) untuk tahun 2026. Pembaruan ini diumumkan melalui Pengumuman DJP Nomor PENG-1/PJ/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya PMK Nomor 108 Tahun 2025 yang mengatur petunjuk teknis akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Melalui AEOI-CRS, otoritas pajak antarnegara saling bertukar data rekening keuangan secara otomatis guna meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak global.

Jumlah Yurisdiksi Partisipan Bertambah

Dalam daftar terbaru, total yurisdiksi partisipan AEOI-CRS tahun 2026 mencapai 117 yurisdiksi. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya seiring dengan bergabungnya dua negara baru, yaitu:

  • Rwanda
  • Senegal

Yurisdiksi partisipan merupakan negara atau wilayah yang telah menjalin kerja sama resmi dengan Indonesia dalam pertukaran otomatis informasi keuangan, sehingga DJP dapat menerima data rekening keuangan Wajib Pajak Indonesia yang berada di luar negeri.

Pembaruan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan

Selain daftar partisipan, DJP juga menyesuaikan daftar yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CRS. Untuk tahun 2026, terdapat 92 yurisdiksi tujuan pelaporan, atau bertambah tiga yurisdiksi dibandingkan tahun sebelumnya.

Negara yang baru masuk dalam daftar tujuan pelaporan tersebut meliputi:

  • Rwanda
  • Senegal
  • Uganda

Yurisdiksi tujuan pelaporan adalah negara mitra yang menjadi sasaran penyampaian informasi rekening keuangan oleh Indonesia sesuai kewajiban AEOI-CRS.

Perbedaan Yurisdiksi Partisipan dan Tujuan Pelaporan

Perlu dipahami bahwa kedua daftar ini memiliki fungsi yang berbeda. Yurisdiksi partisipan mencakup seluruh negara yang terikat kerja sama AEOI-CRS dengan Indonesia. Sementara itu, yurisdiksi tujuan pelaporan merupakan bagian dari yurisdiksi partisipan yang secara aktif menjadi tujuan pertukaran data rekening keuangan pada tahun berjalan.

Implikasi bagi Wajib Pajak

Dengan semakin luasnya cakupan negara dalam AEOI-CRS, DJP memiliki akses yang lebih besar terhadap informasi keuangan lintas negara. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang memiliki aset atau rekening di luar negeri perlu memastikan kewajiban pelaporan dan perpajakannya telah dipenuhi dengan benar, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembaruan ini sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam mendukung transparansi perpajakan internasional dan mencegah praktik penghindaran pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *