Ketentuan Terbaru Pembebasan PPh atas Dividen dan Penghasilan Luar Negeri

Ketentuan Terbaru Pembebasan PPh atas Dividen dan Penghasilan Luar Negeri

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Ketentuan Terbaru Pembebasan PPh atas Dividen dan Penghasilan Luar Negeri.

Memasuki 1 Januari 2025, setiap Wajib Pajak yang ingin terus menikmati pembebasan Pajak Penghasilan atas dividen dan penghasilan luar negeri wajib melaporkan realisasi investasinya melalui sistem administrasi pajak yang telah diperbarui.

Aturan ini menegaskan bahwa dividen atau penghasilan dari luar negeri hanya dapat dikecualikan dari pengenaan pajak apabila dana tersebut ditanamkan kembali di Indonesia serta dilaporkan secara rutin.

Agar hak pembebasan tidak hilang, penting untuk memahami ketentuan investasi, batas waktu, hingga mekanisme pelaporan. Berikut uraian lengkapnya.

Syarat Mendapatkan Pembebasan PPh

Fasilitas ini tidak diberikan otomatis. Wajib Pajak hanya berhak memperoleh pengecualian apabila memenuhi ketentuan berikut:

1. Dana harus diinvestasikan kembali di Indonesia

Baik dividen dalam negeri, dividen luar negeri, ataupun penghasilan luar negeri lainnya wajib ditempatkan pada instrumen investasi yang diperbolehkan pemerintah.

2. Jenis investasi yang diperkenankan meliputi:

  • Instrumen surat berharga yang diterbitkan pemerintah
  • Obligasi atau sukuk dari badan usaha maupun perusahaan swasta
  • Deposito dan produk investasi perbankan pada bank tertentu
  • Penempatan dana dalam proyek infrastruktur melalui skema kemitraan pemerintah–badan usaha
  • Penyertaan modal di perusahaan dalam negeri
  • Bentuk penanaman modal lain sesuai aturan

3. Kewajiban mempertahankan investasi

Dana yang diinvestasikan harus dibiarkan mengendap minimal tiga tahun pajak, dihitung dari tahun saat dividen atau penghasilan luar negeri diterima.

4. Pelaporan realisasi wajib dilakukan

  • Pelaporan harus disampaikan setiap tahun selama tiga periode pelaporan melalui sistem yang telah disediakan.
  • Jika bentuk investasi tidak sesuai aturan atau pelaporan tidak dilakukan, fasilitas pembebasan akan dibatalkan.

Tenggat Waktu Investasi dan Pelaporan

Batas waktu penempatan investasi

Untuk Wajib Pajak Orang Pribad : batas akhirnya adalah penghujung bulan Maret di tahun berikutnya.

Badan: paling lambat akhir April tahun berikutnya

Batas waktu pelaporan realisasi

Untuk WP Orang Pribadi: maksimum akhir Maret

Untuk WP Badan: maksimum akhir April

Jika tidak melapor

Pelaporan yang tidak dilakukan atau tidak sesuai ketentuan membuat dividen maupun penghasilan luar negeri dianggap tidak memenuhi syarat. Akibatnya:

  • Dikenai tarif umum PPh Pasal 17
  • Harus dicantumkan dalam SPT Tahunan tahun penerimaan
  • Untuk dividen dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan, Wajib Pajak Orang Pribadi dikenai PPh Final 10%.

Cara Melaporkan Realisasi Investasi Secara Online

Pelaporan dilakukan melalui platform administrasi pajak digital. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Akses portal dan login

Masuk menggunakan akun Wajib Pajak.

Untuk WP Badan, login dilakukan melalui akun PIC.

2. Buat permohonan pelaporan

Masuk ke layanan administrasi, buat permohonan baru, lalu pilih layanan pelaporan realisasi investasi.

3. Isi data penghasilan

Masukkan informasi seperti:

  • Tahun penghasilan
  • Jenis penghasilan (dividen dalam negeri, dividen luar negeri, laba luar negeri, atau penghasilan luar negeri non-BUT)
  • Nilai penerimaan
  • Jumlah yang ditanamkan kembali
  • Tanggal diterima
  • Jenis mata uang

4. Isi data investasinya

Lampirkan data mengenai:

  • Periode laporan
  • Tanggal penanaman dana
  • Jenis investasi
  • Nilai investasi
  • Mata uang

5. Buat dokumen digital dan tanda tangan elektronik

Sistem akan menghasilkan dokumen pelaporan yang harus ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat digital.

6. Kirim pelaporan

Setelah ditandatangani, unggah dokumen tersebut. Pelaporan selesai jika status berganti menjadi “Kasus Ditutup”.

7. Unduh arsip

  • Arsip laporan bisa diperoleh dari:
  • Menu dokumen pada detail kasus
  • Menu dokumen pada portal pengguna

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *