Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait NITKU Cabang Tidak Muncul di Sistem Coretax? Ini Penyebab dan Solusinya.
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) memiliki peran penting sebagai penanda lokasi usaha yang digunakan dalam berbagai proses perpajakan, mulai dari pembuatan faktur pajak, bukti potong, hingga pelaporan yang membutuhkan informasi lokasi kegiatan.
Bagi badan usaha yang memiliki beberapa cabang, penggunaan NITKU sangat membantu agar setiap transaksi tercatat sesuai unit usaha yang sebenarnya. Karena itu, ketika NITKU cabang tidak muncul di sistem, proses administrasi pajak bisa mengalami kendala.
Menanggapi keluhan tersebut, pihak layanan informasi pajak memberikan penjelasan mengenai penyebab dan langkah penyelesaiannya agar dokumen perpajakan kembali dapat diproses dengan normal.
Menurut penjelasan layanan informasi pajak, masalah ini biasanya muncul karena pembuatan dokumen dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hak akses sebagai PIC Cabang, atau pegawai yang belum mendapatkan kewenangan sebagai drafter/signer cabang.
“Jika NITKU Cabang tidak muncul saat pembuatan bukti potong atau faktur, pastikan pengguna yang melakukan impersonate adalah PIC Cabang atau pegawai yang telah diberikan hak akses.”
Cara Menambahkan PIC Cabang di Coretax
Agar PIC Cabang dapat memilih NITKU Cabang saat membuat dokumen pajak, langkah-langkah berikut perlu dilakukan:
- Masuk ke akun Coretax badan usaha.
- Buka menu Portal Saya, kemudian akses Informasi Umum.
- Klik Edit pada halaman tersebut.
- Geser ke bagian yang memuat Tempat Kegiatan Usaha (TKU) atau Sub Unit.
- Pilih TKU/Sub Unit yang ingin diperbarui lalu klik Edit untuk menambahkan atau memperbarui PIC Cabang.
Jika PIC Cabang sudah terdaftar dan memiliki hak akses, maka NITKU Cabang akan muncul saat membuat bukti potong atau faktur pajak.
Aturan Penggunaan NPWP dan NITKU dalam Pengisian Faktur Pajak
Selain masalah akses, wajib pajak perlu memahami aturan penggunaan identitas pada faktur pajak. Secara umum:
- Identitas penjual dan pembeli pada faktur pajak menggunakan NPWP pusat dan alamat NITKU pusat.
- Informasi yang dicantumkan harus menggambarkan transaksi yang benar-benar terjadi.
Namun, terdapat pengecualian bagi entitas cabang yang berada dalam kawasan berikat (FP 07) dan memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut. Ketentuannya:
- Faktur pajak tetap menggunakan NPWP pusat pembeli.
- Namun penjual harus mencantumkan NITKU Cabang yang berada di kawasan berikat sebagai lokasi transaksi.
Ketentuan ini dibuat agar dokumen pajak mencerminkan kondisi transaksi sebenarnya tanpa mengubah identitas pembeli yang terpusat.
Aturan Pencantuman NITKU pada Bukti Potong PPh Pasal 21
NITKU juga digunakan dalam bukti potong PPh Pasal 21. Aturan penggunaannya sebagai berikut:
- Pemotongan pajak dapat dilakukan oleh kantor pusat maupun cabang, tergantung lokasi pembayaran gaji atau penghasilan.
- Pengisian NPWP dan NITKU harus menyesuaikan kondisi sebenarnya, yakni lokasi tempat penghasilan dibayarkan.
- Jika gaji dibayarkan oleh cabang, maka NITKU Cabang wajib dicantumkan pada bukti potong tersebut.
- Ketentuan ini juga diterapkan dalam proses pemotongan PPh Unifikasi.
Dengan demikian, NITKU tidak hanya berlaku untuk transaksi barang/jasa, tetapi juga penting dalam administrasi pemotongan PPh karyawan dan penghasilan lainnya.
Kesalahan Umum Terkait Impersonate TKU Cabang
Masih terdapat kesalahpahaman terkait fitur impersonate dalam sistem. Fitur ini hanya berlaku untuk akun Wajib Pajak badan, bukan untuk NITKU atau unit cabang.
Jika wajib pajak bertindak sebagai cabang, langkah berikut perlu diperhatikan:
- Lakukan impersonate dari akun Wajib Pajak badan.
- Saat membuat faktur atau bukti potong, pilih NITKU Cabang yang benar sebagai lokasi kegiatan usaha.
Dengan mengikuti ketentuan ini, proses perpajakan dapat dilakukan lebih akurat dan sesuai regulasi.



