PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifkat asli dan berpengalaman dalam menangani serta memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan dari klien. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Perbedaan Pemeriksaan Kepatuhan dan Bukti Permulaan. Simak pembahasan berikut ini.
Definisi Pemeriksaan
Pada Pasal 1 ayat (25) bahwa pemeriksaan merupakan kegiatan menghimpun dan mengolah data dengan objektif dan professional untuk meguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan dilakukan untuk meneliti kepatuhan Wajib Pajak, apakah sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya yang sesuai dengan ketentuan berlaku atau belum. Sementara yang dimaksud pemeriksaan bukti permulaan merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak mengenai adanya dugaan tindak pidana dibidang perpajakan. Terdapat tujuan dari pemeriksaan, yaitu :
- Untuk menguji kepatuhan SPT lebih bayar, SPT kurang bayar, SPT terlambat bayar, Penggabungan, Pemekaran, Likuidasi, Pembubaran atau meninggalkan Indonesia selamanya.
- Penerbitan NPWP dengan jabatan
- Penghapusan NPWP
- Pengukuhan PKP serta pencabutan PKP
- Pengajuan keberatan
- Pengumpulan data atau bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto
- Pencocokan data atau alat keterangan
- Penentuan Wajib Pajak yang bertempang tinggal di daerah yang terpencil
- Penentuan tempat terutang PPN
- Pemeriksaan dengan rangka penagihan pajak
- Penentuan disaat mulainya berproduksi berkaitan dengan fasilitas perpajakan
- Pemenuhan informasi mitra perjanjian penghindaran pajak berganda
Adapun jenis-jenis dari pemeriksaan ini, diantaranya yaitu :
- Pemeriksaan Lapangan : Dilakukan pada tempat tinggal, tempat usaha atau tempat bekerjanya Wajib Pajak juga tempat lain yang dianggap perlu
- Pemeriksaan Kantor : Dilakukan pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak
Adapun sifat dari pemeriksaan, yaitu :
- Pemeriksaan Rutin : Dilakukan sebab berhubungan dengan pemenuhan hak atau pelaksanaan pada kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yang meliputi pemeriksaan rutin ini, yaitu :
- SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN lebih bayar dengan direstitusi
- SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN dengan menyatakan lebih bayar tanpa restitusi
- SPT Masa PPN LB kompensasi
- Pengembalian pendahuluan kelebihan dalam pembayaan pajak
- Menyampaikan SPT kurang bayar
- Mengubah tahun buku, metode pembukuan serta penilaian aktiva tetap
- Pemeriksaan Khusus : Dilakukan dengan hasil analisis risiko yang menegaskan tedapat tindakan atau indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Tindak Lanjut dalam Pemeriksaan
Dalam pemeriksaan yang tidak dilanjutkan ke ranah pidana yang demikian tidak ditingkatkan menjadi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, maka produk hukum pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ialah SKP atau STP.
Pada sistem penegakan hukum pajak Indonesia, menganut sistem hukum pidana yang sebagai ultimum remedium, berarti hukum pidana ialah jalan yang terakhir ditempuh dalam penegakan hukum, jika penegakan hukum lain tidak berfungsi. Maka pada penegakan hukum Indonesia mendahulukan hukum administratif, jika hukum administrasi tidak memberikan solusi barulah hukum pidana bisa dijalankan.
Pemeriksaan Bukti Permulaan
Teradapat perbedaan antara Pemeriksaan Kepatuhan dan Pemeriksaan Bukti Permulaan, diantaranya yaitu :
- Pada hasil pemeriksaan, hasil pemeriksaan bukti permulaan tidak diberitahukan dengan melalui SPHP tapi laporannya disampaikan langsung ke Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan Penagihan Pajak
- Pada dokumen pemeriksaan yang dipinjam DJP harus dikembalikan, tapi dalam pemeriksaan bukti permulaan dokumen ini tidak akan dikembalikan, namun ditahan dan disimpan pada tempat yang aman agar menghindari kecurangan oleh Wajib Pajak
- Pemeriksaan ialah tindakan penegakan hukum administratif dibidang pajak, sedangkan pemeriksaan bukti permulaan ialah tindakan penegahkan hukum pidana dibidang perpajakan
- Pada pemeriksaan bukti permulaan ialah tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan kepatuhan. Namun, pelaksanaan DJP bisa saja langsung menerapkan pemeriksaan bukti permulaan tanpa diawali pemeriksaan, hal ini dilakukan jika adanya dugaan kuat yang terjadinya tindak pidana.





