Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait NIK Tervalidasi Kini Menjadi Syarat Utama dalam Pembuatan Bukti Potong A1.
Perusahaan atau pemberi kerja saat ini harus menggunakan NIK yang sudah tervalidasi ketika menyusun Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir A1 bagi karyawan tetap. Adapun penggunaan NPWP sementara—yang umumnya berupa kode numerik khusus seperti 9990000000999000—sudah tidak diperkenankan lagi dalam proses tersebut, meskipun sebelumnya masih dapat digunakan untuk pelaporan bulanan.
Mengapa NPWP Sementara Tidak Berlaku?
Dalam sistem terbaru, data untuk pembuatan Formulir A1 hanya bisa ditarik secara otomatis dari catatan penghasilan dan potongan pajak di bulan-bulan sebelumnya. Jika data tersebut masih menggunakan NPWP sementara, maka sistem tidak akan menganggapnya sah dan otomatis tidak dapat digunakan. Berbeda dengan sistem lama, input manual kini sudah tidak diperbolehkan.
Contoh Masalah yang Sering Muncul
- Karyawan berhenti bekerja di tengah tahun
- Data bukti potong sebelumnya masih tercatat dengan NPWP sementara
- Ketika Formulir A1 hendak disusun, sistem gagal mengambil data karena NIK yang digunakan belum divalidasi secara resmi.
Langkah-Langkah yang Disarankan
Agar pelaporan akhir tahun berjalan lancar tanpa kendala, berikut beberapa langkah yang dapat ditempuh:
1. Validasi NIK Karyawan
Untuk karyawan:
- Lakukan aktivasi akun dengan memilih salah satu dari dua pilihan berikut:
- Melakukan konversi NIK menjadi NPWP bagi yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
- Registrasi akun saja (jika tidak wajib memiliki NPWP)
Untuk pemberi kerja:
Kumpulkan dan kirimkan NIK pegawai yang belum tervalidasi melalui kanal resmi agar dapat diproses validasinya secara kolektif.
2. Batalkan Bukti Potong Lama yang Salah
Hapus atau batalkan bukti potong yang sebelumnya masih menggunakan NPWP sementara
3. Buat Ulang Bukti Potong dengan NIK Valid
Masukkan kembali data dari awal tahun hingga sebelum karyawan berhenti
Pastikan semua sudah menggunakan NIK yang benar agar sistem mencatat dengan akurat
4. Proses Formulir A1
Jika seluruh data sudah benar dan menggunakan NIK valid, maka Formulir A1 dapat dibuat tanpa input manual karena sistem akan menarik datanya secara otomatis
Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
- NPWP sementara hanya solusi darurat dan tetap harus diperbaiki sebelum pelaporan tahunan
- Bila pegawai sudah punya NPWP tetapi belum muncul di sistem, lakukan pencocokan data di kantor pajak terdekat
- Pembetulan hanya perlu dilakukan satu kali setelah semua data dibenahi
- Jika tidak ada perbedaan nilai, maka pembetulan akan dianggap nihil (tanpa perubahan pajak)
- Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, proses pelaporan dan pembuatan Bukti Potong A1 dapat dilakukan secara lancar tanpa kendala teknis dari sistem.


