
Konsultan Pajak Batam – Sebagian besar masyarakat menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Kali ini akan d jelaskan tentang “Cara Membuat Surat Keterangan Usaha.’’
Surat keterangan usaha merupakan salah satu dokumen penting yang dibutuhkan ketika ingin mendirikan usaha. Bagaimana melakukan? Simak pembahasan selengkapnya di artikel ini.
Ketahui Surat keterangan Usaha
Sederhananya, surat keterangan usaha adalah surat yang membuktikan keberadaan bisnis. Ini adalah surat yang ditulis oleh pihak yang berwenang yaitu Kelurahan atau Kepala Desa, untuk menjelaskan bahwa yang namanya tertulis dalam surat tersebut sebenarnya adalah warga RT dan RW, menjadi bagian dari Kelurahan atau desa ini, dan ada perusahaan yang disebutkan.
Selain sebagai bukti, memiliki surat ini juga dapat membantu pelaku bisnis melakukan beberapa hal, seperti:
- Mendapatkan pinjaman dan kredit dari bank menjadi lebih mudah
- Menjadi dokumen wajib untuk mengirimkan NPWP Badan
- Dapatkan BLT UMKM
- Kebutuhan terkait usaha lainnya
Syarat dan cara Membuat
Lalu bagaimana cara membuat surat keterangan usaha ini? Pertama-tama, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen, termasuk:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- KK (kartu keluarga) Asli dan fotokopi
- NPWP
- Surat permohonan dengan dokumen dan data (bermaterai)
- Formulir dukungan
- Surat pengantar dari RT/RW setempat
Selain itu, pelaku usaha juga harus mempersiapkan:
- Gambar lokasi usaha
- Sewa tanah / kontrak konstruksi
- Surat pernyataan tidak keberatan
- Kartu Tanda Penduduk pemilik tanah/bangunan
- Menyatakan tidak ada penjualan di trotoar, badan jalan dan tidak mempengaruhi aktivitas publik
Membuat Surat Keterangan Usaha offline
Setelah semua dokumen siap, perwakilan bisnis dapat membawanya ke kantor PTSP atau kantor kelurahan setempat. Di Jakarta, para pebisnis bisa mengunjungi PTSP DKI Jakarta. Namun, beberapa daerah lain kemungkinan mempunyai kebijakan yang berbeda.
Membuat Surat Keterangan Usaha Online
Dapatkah seorang pengusaha mengirim surat ini secara online? Menurut berbagai sumber, surat bisnis ini dapat disampaikan dan disiapkan secara online melalui oss.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi halaman oss.go.id
- Jika Anda belum memiliki akun, klik “Daftar” di kanan atas halaman. Kemudian ikuti petunjuknya.
- Setelah pendaftaran, periksa email Anda untuk mengaktifkan akun Anda.
- Pelaku usaha akan menerima nama pengguna dan sandi untuk mendaftar surat keteranan usaha.
- Saat mendaftarkan SKU, pilih Business Entitlement pada kolom Business License.
- Setelah itu, formulir data pelamar diisi sesuai dengan data yang benar.
- Saat kolom terisi, klik opsi bawah. Halaman ini akan menampilkan data hasil akhir pendaftaran.
- Print hasil karna itu surat keteranan usaha



