Formulir 1721 A1:Mengenal Bukti Potong Pajak Karyawan

Formulir 1721 A1:Mengenal Bukti Potong Pajak Karyawan

Konsultan pajak batam-Sangat banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,pelaporan pajak online atau juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta,Bali dan di Surabaya serta di daerah yang terkait dengan pajak.Dibawah ini adalah penjelasan tentang”FORMULIR 1721 A1:MENGENAL BUKTI POTONG PAJAK KARYAWAN”

Apa Itu Formulir 1721 A1?

Formulir 1721 A1 merupakan bukti pemotongan pajak yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai atau pensiunan. Formulir tersebut wajib diberikan kepada pemotong pajak atau bendahara instansi terkait dan akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang menerima penghasilan.

formulir bukti potong untuk karyawan terbagi menjadi dua, yaitu formulir 1721 A1 dan juga formulir 1721 A2.Ada perbedaan diantara keduanya yaitu, jika formulir 1721 A1 diserahkan kepada karyawan atau diserahkan kepada pegawai dengan kriteria di atas, formulir 1721 A2 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), dan pensiunannya.

Formulir 1721 A1 adalah Dokumen Berharga

Fungsi dari formulir 1721 A1 adalah sebagai kredit pajak, dapat juga digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja.

Biasanya, bukti potong formulir 1721 A1 dilampirkan saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh. Fungsinya adalah untuk proses pengecekan kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan tersebut.

Kapan Formulir 1721 A1 Digunakan?

formulir 1721 A1 itu wajib dibuat oleh pemberi kerja, kemudian akan diberikan kepada karyawan atau pegawai sebelum akhir periode pelaporan pajak. Misalkan, periode penerimaan penghasilan bulan Januari-Juni, maka bukti pemotongan PPh pasal 21 formulir 1721 A1 diberikan pada akhir bulan Juni atau pada bulan Juli.

Ketentuan Penggunaan Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721 A1

Berikut ini adalah ketentuan penggunaan bukti potong PPh pasal 21 formulir 1721 A1:

  1. Formulir Bukti Pemotongan PPh pasal 21 formulir 1721 A1 digunakan sebagai bukti pemotongan PPh pasal 21 bagi pegawai swasta, yakni:
    • Penghasilan bagi pegawai tetap.
    • Penghasilan bagi penerima pensiun berkala.
    • Penghasilan bagi penerima tunjangan hari tua berkala.
    • Penghasilan bagi penerima jaminan hari tua berkala.
  2. Jumlah Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721 A1 dibuat oleh pemotong pajak sebanyak 2 lembar untuk:
    • Lembar 1: Diberikan kepada pegawai sebagai dasar palporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,
    • Lembar 2: Diberikan kepada pemotong pajak
  3. Formulir Bukti Pemotongan PPh pasal 21 tidak harus dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26.

Ketentuan Proses Pembuatan Formulir 1721 A1

Untuk proses pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721 A1 sebagai berikut:

  1. Formulir 1721 A1 hanya diberikan untuk pegawai tetap saja, sedangkan untuk pegawai tidak tetap dan bukan pegawai tidak dibuatkan.
  2. Formulir 1721 A1 merupakan bukti pemotongan PPh pasal 21 untuk 1 tahun pajak atau selama pegawai tetap bekerja pada pemberi pajak selama tahun pajak.
  3. Formulir 1721 A1 akan digunakan oleh pegawai tetap dalam melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
  4. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, pemberi kerja membuat bukti potong formulir 1721 A1 paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *