Mengenal Faktur Pajak Fiktif

Mengenal Faktur Pajak Fiktif

PT Jovindo Solusi Batam selalu siap dalam memberikan solusi terbaik atas berbagai permasalahan pajak Anda. Kami telah bersertifikat resmi dan juga berpengalaman dalam bisang perpajakan. Pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi tentang Faktur Pajak Fiktif. Simak informasinya berikut ini.

Apa Itu Faktur Pajak Fiktif?

Faktur Pajak adalah sebuah kewajiabn yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan melakukan transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Hal ini telah diamanatkan pada Undang-Undang No. 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), telah mengalami perubahaan dan diubah terakhir kali pada UU HPP No. 7 Tahun 2021.

Bagi negara, Faktur Pajak Fiktif akan merugikan sebab PPN yang dipungut PKP penjual atau yang sudah dibayar PKP pembeli itu tidak disetor pada kas negara. Sementara bagi PKP pembeli yang telah dipungut PPN, jelas akan dirugikan juga.

Bentuk, Kriteria atau Ciri-Ciri Faktur Pajak Fiktif

  1. Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) : Pada pembuat Faktur Pajak ialah WP NE yang tidak –tiba aktif dan memiliki jumlah penyerahan BKP/JKP dengan jumlah yang besar.

 

  1. Tidak Terdaftar sebagai PKP : Hal tersebut bisa diketahui ketika WP menyampaikan SPT Masa PPN, namun elemen data SPT dan lampiran tidak bida direkam, sebab WP tidak terdaftar sebagai PKP.

 

  1. Pengurus dan Komisaris Sama : Bisa dilihat dari WP yang pengurus dan komisarisnya yaitu orang yang sama.

 

  1. Lokasi Domisili dan Peredaran Usaha Tidak Sesuai : Dapat diketahui dari kondisi, yang mana WP berdomisili pada kawasan perumahan, namun menunjukkan memiliki peredaran usaha besar.

 

  1. Sering Berpindah Alamat

 

  1. Banyak Jenis Barang : Bisa dilihat dari jumlah penyerahan barang, sehingga sulit atau tidak diketahui dengann pasti kegiatan usaha utamanya.

 

  1. PPN Kurang Bayar Tidak Sesuai

 

  1. Pelaporan Penyerahan Tidak Sesuai : Bisa diketahui dengan indikasi WP yang melaporkan jumlah penyerahan BKP/JKP, namun tidak sebanding pada jumlah modal atau harta perusahaan.

 

  1. Ketika Pembetulan SPT Masa PPN : Bisa dilihat dari pembetulan SPT Masa PPN dengan mengakibatkan jumlah Pajak Keluaran jadi lebih besar.

Dampak Bagi PKP

Untuk penggunaan pada Faktur Pajak fiktif tidak hanya merugikan negara, tetapi sangat merugikan PKP. Pada dunia usaha, Faktur Pajak fiktif ini bisa merugikan investor dan memperkeruh iklim investasi.

Dengan contohnya : Jika Anda adalah seorang investor dan staf Direksi mengecilkan laba yang melalui skema Faktur Pajak fiktif, maka sebagai investor tidak mendapat keuntungan atau capital gain yang seharusnya menjadi hak Anda. Dengan begitu, bisa berdampak pada jumlah dividen yang dibagikan menjadi lebih kecil dari yang seharusnya ataupun lebih parah. Seperti, laba yang dikecilkan dan didukung pada penggunaan Faktur Pajak fiktif bisa dijadikan alasan perusahaan untuk tidak memberikan bonus atau menaikkan gaji karyawan dan buruh.

Antisipasi Faktur Pajak Fiktif dengan e-Nofa

Untuk mengantisipasi Faktur Pajak fiktif ini, DJP mengeluarkan layanan e-Nofa. e-Nofa adalah bentuk modernisasi yang digencarkan DJP dan merupakan sistem atau aplikasi baru penomoran Faktur Pajak.

Pada e-Nofa ini diharapkan bisa untuk mencegah penggunaan Faktur Pajak fiktif serta memudahkan pengawasan pada penomoran Faktur Pajak PKP. Disebabkan e-Nofa bisa mendeteksi penomoran Faktur Pajak yang tidak bertanggung jawab dan penomorannya bisa dilihat dengan berurutan.

Untuk penerapan e-Nofa tersebut, berdasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 mengenai Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian, Keterangan Prosedur, Pemberitahuan Dengan Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan dan Penggantian, Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *