PT Jovindo Solusi Batam adalah sebuah perusahaan yang sudah professional di bidang perpajakan dan terpercaya di Batam. Kami telah bersertifikat. Maka dari itu, jika Anda memiliki masalah di bidang perpajakan kami siap membantu. Nah pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Mengenal apa saja Perbedaan antara PPN dan PPh. Simak Berikut ini penjelasannya.
Perbedaan PPN dan PPh
Secara garis besarnya terletak:
- Di Objek pajak yang dikenakan. PPN dikenakan pada setiap proses produksi atau distribusi, sedangkan PPh dikenakan hanya pada setiap penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak.
- Di PPN nya yang akan dibebankan pada konsumen yang terakhir (bukan pada produsen), sedangkan PPh dikenakan secara langsung pada pihak yang mempunyai penghasilan.
- Di jenis pajaknya. Jenis PPN terdiri dari pajak masukan dan pajak keluaran, sedangkan PPh terdiri dari beberapa jenis, yakni seperti: PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25 dan PPh 29.
- Di Tarif potongan juga termasuk perbedaan dari PPN dan PPh. PPN akan dikenakan tarif sebesar 10% sedangkan tarif PPh akan dikenakan sesuai jenis PPhnya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan disetiap proses produksi maupun distribusi atau pungutan terhadap konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena pajak di daerah Daerah Pabean. Didalam PPN, pihak yang akan menanggung beban pajak adalah konsumen akhir maupun pihak pembeli. Contohnya terdapat pengenaan PPN saat berbelanja di supermarket, terdapat disebuah tulisan PPN didalam rincian angka pada struk.
PPN dikenakan disejumlah barang serta jasa. Contohnya:
- Berupa barang hasil tambang serta pengeboran yang hasilnya akan diambil secara langsung dari sumbernya
- Berupa Makanan dan minuman yang akan disajikan di sebuah hotel, rumah makan, restoran, warung dan sejenisnya. Tidak termasuk yang diserahkan katering.
- Berupa Kebutuhan pokok yang akan menjadi kebutuhan untuk banyak orang
- Berupa Uang, seperti emas batangan serta surat berharga.
Tarif PPN sebesar 0% berlaku pada ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan ekspor JKP. Sementara tarif PPN sebesar 10% berlaku pada semua produk yang beredar didalam negeri, termasuk di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya sudah berlaku UU yang mengatur tentang kepabeanan.
Khusus BKP serta JKP yang kena PPN 10%, tarifnya dapat diubah dari 5% hingga 20% tergantung peraturan dari pemerintah.
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan pada orang pribadi ataupun pada badan atas penghasilan yang diterima dalam 1 tahun pajak. Maka pajak penghasilan akan melekat disubjeknya dan dikenal sebagai pajak subjektif.
Sementara, cakupan untuk pengertian penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik itu dari dalam Indonesia maupun luar Indonesia yang bisa digunakan untuk konsumsi ataupun menambah kekayaan didalam bentuk apapun.
Berikut ini beberapa jenis PPh di antaranya:
- PPh Pasal 21
Jenis pajak ini akan dikenakan disegala penghasilan yang dilakukan dengan menggunakan cara memotong pajak penghasilan dengan melalui memotong pajak PPh pasal 21. Dengan pemotongan ini, pihak yang mendapat penghasilan juga berhak memiliki bukti potong.
Contoh subjek PPh 21, seperti pegawai, bukan pegawai, penerima pension atau pesangon, mantan pekerja serta peserta kegiatan sampai anggota dewan komisaris.
- PPh Pasal 22
Jenis pajak ini merupakan sebuah cicilan PPh pada tahun berjalan. Diakhir tahun cicilan ini akan diperhitungkan dengan menjadi kredit pajak PPh Badan atau PPh orang pribadi. PPh Pasal 22 ini akan dikenakan pada perdagangan barang yang bisa dianggap menguntungkan.
- PPh Pasal 23
Jenis pajak ini akan dikenakan ketika ada transaksi yang terjadi diantara dua pihak. Maka, pihak penerima penghasilan lah yang akan dikenakan PPh Pasal 23. Sedangkan pihak pemberi penghasilan ataupun pembeli akan memotong dan juga melaporkan PPh 23. Pelaporan PPh 23 akan dilakukan pada pihak pemotong dengan menyampaikan SPT Masa PPh 23.
Tarif PPh 23 akan dikenakan atas nilai pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ataupun pada jumlah bruto dari penghasilan. Contohnya tarif sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen dan hadiah ataupun penghargaan.
Tarif sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa serta penghasilan lainnya yang berkaitan pada penggunaan harta, tarif sebesar 2% atas imbalan jasa teknik dan juga jasa konsultan sampai tarif sebesar 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa yang lain.
- PPh Pasal 25
jenis pembayaran pajak ini merupakan penghasilan dengan menggunakan sistem pembayaran secara angsur. Memiliki tujuan untuk bisa meringankan beban wajib pajak saat pembayaran pajak tahunan. Sanksi keterlambatan untuk PPh 25 adalah dengan pengenaan bunga yang sebesar 2% per bulan.
- PPh Pasal 29
Jenis pajak ini merupakan jenis PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yakni seperti sisa dari PPh yang terutang didalam tahun pajak yang bersangkutan dan dikurangi kredit PPh nya.