Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Alternatif Upaya Wajib Pajak Jika Tidak Mengajukan Keberatan atas Ketetapan Pajak.
Setelah proses pemeriksaan selesai, otoritas pajak dapat menerbitkan surat ketetapan yang berisi hasil akhir perhitungan pajak. Ketetapan tersebut bisa menunjukkan adanya kekurangan bayar, kelebihan bayar, atau hasil nihil. Jika wajib pajak menilai hasil dalam ketetapan tersebut tidak sesuai, terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh selain jalur keberatan atau proses penyelesaian sengketa di tingkat banding dan gugatan. Upaya tersebut meliputi pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, dan pembatalan ketetapan.
Pembetulan atas Ketetapan Pajak
Berdasarkan aturan mengenai prosedur perpajakan, otoritas pajak dapat melakukan pembetulan atas ketetapan pajak, baik atas permintaan wajib pajak maupun atas inisiatif sendiri. Pembetulan ini dilakukan jika dalam penerbitan ketetapan terdapat:
- Kesalahan tulis, seperti kekeliruan pencantuman nama, alamat, identitas perpajakan, jenis pajak, masa atau tahun pajak, serta tanggal jatuh tempo.
- Kesalahan hitung, misalnya kekeliruan penjumlahan, pengurangan, perkalian, atau pembagian.
- Kekeliruan penerapan ketentuan, termasuk salah dalam menerapkan tarif, persentase penghitungan tertentu, sanksi administratif, batasan penghasilan tidak kena pajak, atau perhitungan pajak selama tahun berjalan.
- Keputusan atas permohonan pembetulan wajib diberikan paling lambat enam bulan sejak permohonan diterima. Jika melewati batas waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan.
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif
Aturan perpajakan juga membuka ruang bagi wajib pajak untuk meminta pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam ketetapan pajak. Langkah ini dapat diajukan apabila sanksi yang dikenakan tidak tepat, misalnya karena kekeliruan petugas atau kondisi yang menyebabkan wajib pajak tidak dapat memenuhi peraturan secara sempurna.
Sanksi administratif yang dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusannya meliputi bunga, denda, dan kenaikan yang tercantum dalam:
- Surat Ketetapan Pajak
- Surat Tagihan Pajak
Permohonan dapat dipertimbangkan jika ketetapan tersebut memenuhi beberapa kondisi, seperti tidak diajukan keberatan, keberatan dicabut, atau permohonan pembatalan ketetapan sebelumnya tidak dipertimbangkan. Pengajuan pengurangan atau penghapusan dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem perpajakan digital.
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
Selain pembetulan dan pengurangan sanksi, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan untuk mengurangi atau membatalkan ketetapan pajak yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini berlaku jika ketetapan dianggap tidak benar, misalnya ketika keberatan ditolak karena tidak memenuhi syarat formal padahal substansi perhitungan sebenarnya memenuhi ketentuan.
Langkah ini merupakan bentuk koreksi demi keadilan dan memberi ruang bagi wajib pajak untuk memperoleh perlakuan yang tepat atas kondisi perpajakannya.





