Laporan keuangan perusahaan selalu terkait dengan penyesuaian fiskal. Dalam koreksi fiskal, terdapat koreksi fiskal positif dan negatif yang memiliki perbedaan dalam pelaporan pajak perusahaan guna memastikan kelancaran prosesnya. Semua perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan asing yang membuka cabang di Indonesia, tentunya harus membayar pajak dan melaporkan keuangan mereka. Ketika laporan keuangan mengikuti standar akuntansi yang berbeda dengan aturan perpajakan Indonesia, maka dapat menimbulkan masalah bagi perusahaan tersebut. Di bidang perpajakan, laporan keuangan harus mematuhi Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan perpajakan disebut laporan fiskal.
Definisi Koreksi fiskal Positif Negatif
Fungsi dari akuntansi perpajakan adalah untuk memperbaiki laba dari laporan komersial agar sesuai dengan laba fiskal. Karena adanya perbedaan dalam pengakuan pendapatan dan biaya antara PSAK dengan peraturan perpajakan. Perbedaan perhitungan pendapatan dan biaya dapat disesuaikan melalui rekonsiliasi atau koreksi fiskal. Koreksi fiskal sendiri harus dilakukan oleh seorang Wajib Pajak. Ini melibatkan pencatatan, pembetulan, dan penyesuaian. Koreksi fiskal sering terjadi dikarenakan oleh perbedaan dalam pencatatan pendapatan dan biaya di laporan keuangan antara akuntansi komersial dan pajak. Koreksi fiskal ini diatur dalam peraturan perpajakan, Undang-undang no. 36 mengenai PPh Koreksi fiskal. Koreksi fiskal sendiri terbagi menjadi dua yaitu koreksi positif dan koreksi negatif.
1. Koreksi Fiskal Positif
Pada umumnya, koreksi positif terjadi dikarenakan biaya-biaya yang tidak diperbolehkan oleh pajak, yang diatur dalam UU PPh Pasal 9. Tujuan dari koreksi positif adalah meningkatkan keuntungan bisnis atau laba Penghasilan Kena Pajak (PhKP). Dan perbaikan positif akan meningkatkan pendapatan dan mengurangi atau mengeluarkan biaya yang harus diakui secara fiskal.
Berikut ini adalah jenis koreksi fiskal positif, yakni:
- Biaya kepentingan pribadi WP atau yang menjadi tanggungannya.
- Dana cadangan.
- Penggantian atau imbalan terkait pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura.
- Jumlah yang melebihi kewajaran yang di bayarkan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berhubungan dengan pekerjaan.
- Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan.
- Pajak penghasilan.
- Gaji yang dibayarkan pada pemilik.
- Denda administrasi.
- Selisih penyusutan atau amortisasi komersial diatas penyusutan/amortisasi fiskal.
- Biaya untuk memperoleh, menagih, dan menjaga pendapatan yang dikenai PPh Final serta pendapatan yang bukan objek pajak.
- Penyesuaian fiskal positif lain yang bukan berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.
2. Koreksi Fiskal Negatif
Koreksi fiskal negatif dapat mengurangi laba yang dikenakan pajak atau mengakibatkan pengurangan PPh yang harus dibayarkan. dikarenakan pendapatan yang lebih besar dari pendapatan pajak dan pendapatan komersial yang lebih kecil dari biaya pajak. Pada umumnya, penurunan fiskal negatif disebabkan oleh penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan di luar objek pajak yang masuk dalam peredaran usaha (PPh Pasal 4 ayat 2), serta selisih amortisasi komersial dengan amortisasi fiskal, dan penyesuaian lainnya yang bersifat negatif fiskal.
Berikut ini adalah jenis koreksi fiskal negatif, yakni:
- Penghasilan transaksi saham.
- Pengasilan hadia atau undian.
- Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
- Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan.
- Penghasilan transaksi pengalihan harta.
Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088.





