Apa itu Pajak Perusahaan Asing

Apa itu Pajak Perusahaan Asing

Definisi Pajak Perusahaan Asing

Pajak perusahaan asing merupakan pajak yang dikenakan terhadap perusahaan luar negeri yang berkedudukan di Indonesia, dan ketentuannya diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Peraturan Subjek Pajak Perusahaan Asing

Kriteria Badan Kena Pajak Asing atau Badan Usaha Asing yang Terutang Pajak di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, dan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha tetap di Indonesia.
  • Suatu badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak berasal dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

 

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

Kewajiban Pajak Perusahaan Asing di Indonesia

Sebagai subjek pajak luar negeri, maka badan usaha asing yang beroperasi dan memperoleh penghasilan di Indonesia mempunyai kewajiban perpajakan yang sama dengan wajib pajak dalam negeri. Oleh karena itu, perusahaan asing juga wajib mengelola administrasi perpajakan, membayar dan melaporkan pajak dengan baik.

 

Berikut ini jenis pajak perusahaan asing yang diwajibkan yaitu:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Berikut jenis PPh yang juga menjadi kewajiban bagi perusahaan asing yaitu:

  • PPh Tahunan Badan BUT
  • PPh Pasal 26

Sebagai perusahaan asing , saat ini dikenakan tarif pajak penghasilan tahunan sebesar 22% dari penghasilan kena pajak sesuai ketentuan  UU HPP.

Perusahaan asing dapat melaporkan SPT tahunan, paling lambat tanggal 30 April untuk tahun pajak yang sebelumnya, sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dan sedangkan untuk PPh Pasal 26 dikenakan jika suatu perusahaan asing menerima penghasilan dari transaksi seperti dividen, bunga termasuk premium, diskonto, imbalan yang sehubungan dengan pengembalian jaminan hutang, dll sesuai dengan ketentuannya.

 

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selain pajak penghasilan, orang yang dikenakan pajak perusahaan asing juga dikenakan PPN atas pembelian atau penyerahan barang dan jasa kena pajak. Wajib Pajak yang memperdagangkan Barang atau Jasa Kena Pajak perlu mengelola PPNnya mulai dari membuat faktur pajak, menyetorkan PPN terutang, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *