Apa Itu Pajak Royalti

Apa Itu Pajak Royalti

Konsultan Pajak Batam-PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak Batam yang sudah melayani banyak client. dan saat ini banyak sekali orang yang ingin menggunakan jasa Konsultan Pajak Batam untuk menyelesaikan pengajuan PPN, dan untuk pelaporan pajak setiap tahun di Surabaya, Bali, Jakarta dan masih banyak kota yang terkait dengan pajak. Nah, kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan beberapa informasi dan kita akan membaca artikel tentang “Apa Itu Pajak Royalti

 

Pengertian Pajak Royalti

Royalti merupakan uang jasa yang di bayar oleh seseorang atas barang tersebut yang di produksi pada pihak yang memiliki hak atas barang tersebut menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Tarif dan Saat Terutang Pajak Royalti

Pajak Royalti yang di terima masuk ke dalam elemen pajak penghasilan pasal 23 jika mengarah kepada undang-undang pajak penghasilan. Pajak penghasilan tidak bersifat final, dan tarifnya adalah 15%. Tarifnya dikenakan karena jumlah bruto dari penghasilan yang diterima. Yang di maksud adalah royalti jenis terhadap subjek pajak dalam negeri. Tarif berlaku jika wajib pajak sudah memiliki NPWP.

Jika royalti tidak memiliki NPWP, Tarif akan di naikkan menjadi 30 atau 100% dari tarif yang di tetapkan dalam PPh pasal 23.  dan penghasilan royalti yang di terima subjek pajak luar negeri dari wajib pajak dalam negeri akan di kenakan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto.

 

Pemotongan dan Pelaporan Pajak Royalti

Beberapa hal yang perlu di lakukan jika ingin membayar royalti ke pihak penerima royalti yaitu, Melakukan penyetoran PPh pasal 23 atas royalti dengan membuat kode billing dengan kode akun pajak 411124 dengan kode jenis setoran 103. Pemotongan royalti 15% dari jumlah bruto dan membuat bukti potong.

Pajak Royalti Pada UU Cipta Kerja

Pasal 128A UU Cipta Kerja membuat aturan baru yang memberikan intensif pembebasan royalti dengan tarif 0%. Ini berlaku pada pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara. dan royalti sebesar 0% juga dikenakan terhadap volume batu bara yang di gunakan pada PNT batu bara.

Pada tahun 2018, Pendapatan Negara Bukan Pajak sektor mineral dan batu bara Rp 50 triliun dan juga sekitar 80% berasal dari sektor batu bara. Tetapi adapula kontranya, batu bara mengatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak menjelaskan detail kapan waktu perusahaan untuk mengajukan royalti sebesar 0%. dan tarif inspentif royalti ini sangat berpotensi bisa menurunkan Dana Bagi hasil, dan daerah yang terkena dampaknya adalah  daerah-daerah yang sumber pendanaannya berasal dari DBH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *