Definisi Firma
Firma atau Fa merupakan kemitraan antara dua orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan nama bersama. Setiap anggota bertanggung jawab terhadap perusahaan dan harus menyumbangkan kekayaan pribadi sesuai dengan ketentuan dalam akta pendirian Firma. Semua aset pribadi juga termasuk dalam pertanggungan. Semua badan usaha di Indonesia, termasuk perusahaan firma yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, harus membayar pajak.
Karakteristik Badan usaha Fa
Berikut ini beberapa karakteristik lain yang menggambarkan badan usaha ini, yakni:
- Firma dibuat oleh dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian.
- Bada usaha Fa menggunakan satu nama usaha bersama dalam menjalankan usaha.
- Para anggota sekutu aktif mengelola perusahaan dan memiliki tanggung jawab bersama kepada pihak ketiga.
- Tanggung jawab tidak terbatas atas seluruh risiko yang dapat terjadi.
- Fa akan dibubarkan apabila salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
- Perjanjian Fa boleh dilakukan di hadapan notaris, namun tidak wajib.
- Setiap anggota diperbolehkan melakukan perjanjian dengan pihak lain.
- Para anggota Fa saling mengenal dan saling percaya.
- Selalu menggunakan nama bersama dalam kegiatan usaha.
- Jika terdapat utang tidak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasinya dengan harta pribadi.
- Setiap anggota Fa mempunyai hak untuk menjadi seorang pemimpin.
- Setiap anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa izin dari anggota lainnya.
- Keanggotan Fa berlaku hingga seumur hidup.
- Setiap anggota mempunyai hak untuk membubarkan Fa.
- Fa mudah untuk mendapatkan kredit usaha.
Kelebihan dan Kekurangan Fa
Badan usaha yang dijalankan bersama ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Berikut ini kelebihan dan kekurangan dari badan Fa ini, yakni:
Kelebihan Firma
- Sistem manajemen Fa lebih profesional dikarenakan pembagian tugas yang jelas dalam setiap struktur organisasi.
- Modal awal badan usaha dibangun dalam jumlah yang cukup besar karena berasal dari harta setiap anggota yang tergabung.
- Pemimpin badan usaha dipilih berdasarkan kemampuan serta keahlian masing-masing anggota.
- Pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan modal awal yang disetor, mirip seperti penanaman saham. Namun bedanya, semua anggota yang menanamkan modal di Fa memiliki hak untuk mengelola usaha.
- Fa lebih mudah mendapatkan pinjaman modal karena keberadaan akta notaris.
- Keputusan badan usaha didasarkan pada pertimbangan seluruh anggota.
Kekurangan Firma
- Apabila terjadi kebangkrutan, kekayaan dan aset pribadi dapat disita sebagai jaminan kerugian perusahaan.
- Tanggung jawab anggota firma tidak hanya terbatas pada modal saja, tetapi juga mencangkup harta pribadi.
- Jika ada salah satu anggota Fa yang mengalami kerugian, anggota lain wajib ikut menanggungnya.
- Tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi dan aset perusahaan.
- Pembagian keuntungan yang tidak adil, dapat menyebabkan perselisihan.
- Sulit dalam mengambil keputusan jika terdapat perbedaan pendapat dari dua pemimpin.
Aspek Pajak Firma
Sebagai salah satu jenis badan usaha, Firma harus memiliki NPWP sebagai syarat pendiriannya. NPWP ini untuk entitas hukum, bukan untuk pemiliknya. Dengan mendaftarkan dan memiliki NPWP, Firma dapat menunjukkan kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi.
Berikut ini pajak penghasilan yang dikenakan atas Fa, yakni:
- PPh 21
- PPh 22
- PPh 23
- PPh 25
- PPh 26
- PPh 29
- PPh Pasal 4 ayat (2)
- PPh 15
Jika badan usaha Fa telah terdaftar sebagai PKP, maka perlu menambahkan PPN dalam setiap transaksi dan mengeluarkan faktur pajak untuk transaksi tersebut. Namun, jika belum terdaftar sebagai PKP, Firma akan dikenakan pajak usaha lainnya seperti PPh Final PP 23/2018 dengan tarif 0,5%. Selain itu, Firma harus mematuhi kewajiban membayar, menyetor, dan melaporkan pajak usahanya. Seluruh badan usaha wajib melaporkan pajak penghasilan usaha melalui SPT Tahunan PPh Badan. Menurut UU HPP terbaru, badan usaha harus membayar tarif PPh sebesar 22%. Dan jika Fa merupakan UMKM, Fa berhak mendapatkan insentif penurunan tarif sebesar 50% sesuai dengan Pasal 31E.
PT.Jovindo menawarkan anda jasa konsultasi dan akuntasi perpajakan anda. Atasi masalah perpajakan anda bersama Jovindo. Dengan bersama kami anda dapat berkonsultasi secara online ataupun offline. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.





