Apa Itu Repatriasi Harta dalam Konteks Perpajakan?

Apa Itu Repatriasi Harta dalam Konteks Perpajakan?

Konsultan Pajak Batam-Kini semakin banyak  masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online, layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah yang terkait pajak. Nah, kali ini kami akan berikan penjelasan tentang “Apa Itu Repatriasi Harta dalam Konteks Perpajakan?

Program pengungkapan sukarela (PPS) sudah berjalan selama lebih dari tiga bulan ini. Lewat program PPS, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat nilai harta yang telah diungkapkan oleh wajib pajak yang mencapai Rp65,94 triliun per 19 April 2022.

Besaran itu di antaranya berasal dari pengungkapan nilai harta luar negeri sebesar Rp6,47 triliun. Dari total harta luar negeri itu, hanya 21,3 persen atau Rp1,37 triliun yang direpatriasi oleh wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Lalu, apa yang dimaksud repatriasi harta?

Apa itu Repatriasi?
Secara harfiah, kata repatriasi di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu pemulangan kembali orang ke tanah airnya (ke negeri asalnya).

Devinisi repatriasi menurut Cambridge Dictionary adalah tindakan mengirim ataupun membawa seseorang atau terkadang juga uang ataupun properti lainnya, kembali ke negara tempat dia ataupun barang tersebut berasal.

Sedangkan, kata repatriasi dalam konteks keuangan dan juga pajak umumnya mengacu pada transfer modal ataupun penghasilan dari penanaman modal asing ke negara tempat penanaman modal tersebut dilakukan.

Repatriasi pun bisa merujuk pada transfer penghasilan oleh tenaga kerja asing yang bekerja di luar negeri ke negara asalnya. Repatriasi ini bisa dipengaruhi oleh peraturan pengendalian valuta asing atapunu karena pemotongan pajak (IBFD, 2015)

Repatriasi dalam PPS
Terkait mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), definisi repatriasi ini tidak disebutkan di dalam UU No. 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Begitu juga dalam aturan pelaksanaannya yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 196/2021.

Untuk istilah repatriasi ini tercantum pada contoh format surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dalam lampiran Peraturan menteri Keuangan 196/2021. Repatriasi ini menjadi istilah yang digunakan untuk menyebut nilai harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.

Berdasarkan atas Peraturan Menteri Keuangan 196/2021, harta merupakan akumulasi tambahan kemampuan ekonomis yakni berupa seluruh kekayaan, baik itu berwujud ataupun tidak berwujud, baik bergerak ataupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha ataupun bukan untuk usaha, yang keberadaannya di dalam atau di luar wilayah NKRI.

Sedangkan, harta bersih merupakan nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Dengan begitu, dalam konteks Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pengertian dari repatriasi atau repatriasi harta yaitu proses pengalihan harta bersih dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *