PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi DJP lengkapi aturan pajak emas, PPh final penjualan platform digital masih dikaji.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menyempurnakan kebijakan perpajakan di sektor emas. Salah satu langkah yang sedang dikaji adalah pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas penjualan emas yang dilakukan melalui platform digital. Kebijakan ini dirancang untuk menangkap potensi pajak dari aktivitas jual beli emas yang selama ini belum tercatat secara optimal.
DJP mengungkapkan bahwa kepemilikan emas masyarakat Indonesia sangat besar, namun sebagian besar masih berada di luar sistem pelaporan pajak. Diperkirakan terdapat sekitar 1.800 ton emas yang disimpan masyarakat di luar pencatatan formal, dengan nilai mencapai kurang lebih Rp3.700 triliun. Dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang tercermin dalam SPT Tahunan Wajib Pajak.
Transaksi Emas Banyak Terjadi di Pasar Informal
Belum optimalnya pelaporan emas ini tidak lepas dari tingginya transaksi di pasar informal, termasuk penjualan melalui aplikasi dan platform digital yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem perpajakan. Kondisi tersebut membuat potensi penerimaan pajak dari sektor emas belum tergarap maksimal.
Untuk menutup celah tersebut, DJP mempertimbangkan skema PPh Final yang dikenakan hanya atas keuntungan (capital gain) dari penjualan emas, bukan atas kepemilikan atau pembeliannya.
Skema PPh Final yang Dikaji DJP
Dalam konsep yang sedang dibahas, mekanisme perpajakan emas akan diarahkan sebagai berikut:
- Pembelian dan penyimpanan emas tidak dikenai pajak
- Penjualan emas yang menghasilkan keuntungan akan dikenai PPh Final
- Platform digital berperan sebagai pihak yang melakukan pemotongan pajak secara langsung
Dengan pola ini, pemungutan pajak diharapkan menjadi lebih sederhana, transparan, dan tidak memberatkan wajib pajak karena perhitungan dilakukan otomatis oleh penyelenggara platform.
Bukan Pajak atas Tabungan Emas
DJP menegaskan bahwa kajian PPh Final ini bukan pajak atas tabungan atau kepemilikan emas. Masyarakat tetap dapat membeli dan menyimpan emas sebagai instrumen investasi tanpa dikenai pajak. Pajak baru timbul apabila emas tersebut dijual dan menghasilkan selisih harga yang menguntungkan.
Pendekatan ini dinilai lebih adil karena pajak dikenakan berdasarkan kemampuan ekonomi yang muncul dari keuntungan transaksi, bukan dari aset yang dimiliki.
Melengkapi Regulasi Pajak Emas yang Sudah Berlaku
Kajian PPh Final atas penjualan emas ini juga dimaksudkan untuk melengkapi aturan pajak emas yang telah ada, khususnya yang diatur dalam PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.
Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa:
- PPh Pasal 22 dikenakan atas impor dan perdagangan emas batangan oleh pelaku usaha tertentu
- Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion dan pelaku usaha resmi wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25%
- Pembelian emas oleh konsumen akhir dikecualikan dari PPh 22
- Penjualan emas oleh masyarakat dengan nilai hingga Rp10 juta tidak dikenai PPh 22 demi efisiensi administrasi
Dengan kombinasi aturan yang ada dan kajian PPh Final ini, DJP berharap sistem perpajakan emas menjadi lebih komprehensif, adil, dan mampu menjangkau transaksi digital yang terus berkembang.




